bank jambi baru

Pengwil IPPAT Jambi Sukses Gelar Seminar Hukum Pertanahan

Pengwil IPPAT Jambi Sukses Gelar Seminar  Hukum Pertanahan

Pengwil IPPAT Jambi sukses gelar Seminar Hukum Pertanahan-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pengurus Wilayah (Pengwil) Jambi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) sukses menyelenggarakan Seminar  Hukum Pertanahan yang mengangkat tema krusial, "Permasalahan Aktual Seputar Problematika Geotagging dan Implementasi Layanan PERINTIS 10 Hari dalam Ekosistem Pelayanan Pertanahan Elektronik". 

Acara yang berlangsung di Gedung Mahligau Bank 9 Jambi ini dihadiri oleh ratusan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dari berbagai Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.

Seminar strategis ini menghadirkan narasumber utama tingkat pusat, yaitu Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, serta jajaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi dan Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Jambi.

Ketua Pengwil Jambi IPPAT, Sartin Sartina S.H., M. Kn., dalam sambutannya menyampaikan, seminar ilmiah ini sengaja dirancang untuk merespons dinamika kebijakan baru pasca-peluncuran Kepmen ATR/BPN Nomor 1803/2026 mengenai sistem PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi) 10 Hari Kerja.

BACA JUGA:Distribusi APBD ke Masyarakat, Bank Jambi Jadi Mata Rantai Penting Ekonomi Jambi

"Kita berada di era transisi digital penuh. Aturan geotagging spasial serta target penyelesaian balik nama dalam waktu 10 hari ini sangat baik demi efisiensi dan menutup ruang gerak mafia tanah. Namun, di lapangan, rekan-rekan PPAT masih kerap membentur berbagai permasalahan aktual, seperti sistem koordinat yang bersenggolan (overlapping) hingga sinkronisasi data pajak daerah (BPHTB)," ujar Sartin Sartina SH MKn  saat membuka acara.

Dalam pemaparannya, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN mengupas tuntas  teknis geotagging. Berdasarkan Permen ATR/BPN No. 16 TAHUN 2021, validasi lokasi diperlukan untuk memastikan kecocokan dokumen parsial di lapangan. 

Pihak kementerian juga memberikan solusi operasional atas keluhan peladen (server) serta kendala bidang tanah tumpuk yang selama ini mengunci proses e-Pengecekan di tingkat daerah.

Sesi diskusi panel berlangsung interaktif sengan anggota PPAT yang hadir

Sinergi antara BPN, BPKPD selaku pengelola pajak daerah, dan PPAT diharapkan mampu meminimalisasi hambatan fiktif positif perpajakan sehingga target pelayanan kilat 10 hari kerja dapat diimplementasikan dengan aman dan berkepastian hukum di Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Budget Rp5 Juta? Ini 10 Rekomendasi Sepeda Motor Matic Bekas Berkualitas

Menurut Ketua Pelaksana, Agus Rahmad S.H., M.Kn., seminar tersebut tidak hanya ditujukan sebagai forum untuk menambah wawasan dan pengetahuan, tetapi juga menjadi sarana untuk membangun harmonisasi antara PPAT dengan instansi pertanahan, khususnya dalam menghadapi berbagai perkembangan regulasi dan dinamika pelayanan pertanahan.

“Seminar ini kami selenggarakan sebagai wadah untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi para PPAT, sekaligus membangun harmonisasi, komunikasi, dan sinergi antara PPAT dengan instansi terkait. Dengan adanya kesamaan pemahaman, diharapkan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan semakin baik, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar AgusbRahmad, S.H.,M.Kn

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: