bank jambi baru

Penegakan Hukum Karhutla Harus Tegas, tetapi Tetap Berkeadilan

Penegakan Hukum Karhutla Harus Tegas, tetapi Tetap Berkeadilan

Rizky Pulungan-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan perlindungan lingkungan.

Namun, ketegasan tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka keadilan, kepastian hukum, dan keseimbangan hak serta kewajiban seluruh pihak.

Hal tersebut disampaikan Rizky Pulungan, Sekretaris Program Studi Hukum Bisnis Universitas Muhammadiyah Jambi, dalam menyikapi persoalan penanggulangan dan penegakan hukum karhutla yang kembali menjadi perhatian publik.

Menurut Rizky, penerapan prinsip strict liability terhadap pemegang konsesi merupakan instrumen penting dalam perlindungan lingkungan. Namun, penerapannya tidak boleh dilepaskan dari asas keadilan dan prinsip proporsionalitas.

BACA JUGA:Kasus Rudapaksa, Guru Padepokan Silat Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

“Strict liability kepada pemegang konsesi harus tetap mempertimbangkan asas keadilan. Artinya, harus dilihat secara objektif bagaimana kewajiban pemegang konsesi dijalankan, bagaimana sistem pencegahan telah dibangun, serta apa yang menjadi penyebab dan kondisi faktual terjadinya kebakaran,” ujar Rizky.

Ia menjelaskan, pemegang konsesi memang memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Karena itu, perusahaan yang lalai harus mendapatkan sanksi yang tegas dan proporsional.

Namun demikian, penanggulangan karhutla tidak dapat dibebankan semata-mata kepada pemegang konsesi. Pemerintah juga mempunyai tanggung jawab dalam membangun sistem pencegahan dan penanggulangan karhutla secara menyeluruh.

“Karhutla adalah persoalan yang kompleks. Tanggung jawabnya tidak hanya berada pada pemegang konsesi. Negara juga mempunyai tanggung jawab melalui kebijakan, pengawasan, koordinasi, penyediaan anggaran, penguatan kelembagaan, serta dukungan operasi penanggulangan bencana,” katanya.

BACA JUGA:Kapolda Jambi Pimpin Sertijab 5 Pejabat Sekaligus, dari Kabid Propam hingga Tiga Kapolres

Menurut Rizky, dukungan negara antara lain perlu diarahkan pada penguatan BNPB, Manggala Agni, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta berbagai instrumen pencegahan dan penanggulangan karhutla, termasuk pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) ketika kondisi membutuhkan.

Ia menilai, pendekatan tersebut penting agar penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada penindakan setelah kebakaran terjadi, tetapi juga memperkuat aspek pencegahan dan mitigasi.

Reward dan Punishment Harus Proporsional

Rizky juga mendorong adanya mekanisme reward and punishment yang lebih proporsional dalam tata kelola pencegahan karhutla.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: