Resmi, Pemkab Muaro Jambi Berlakukan Sekolah Daring 3 Hari Imbas ISPU Berbahaya
Bupati BBS saat memberikan masker ke siswa -Foto : Junaidi-Jambi independent
JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memberlakukan pembelajaran secara daring bagi seluruh satuan pendidikan selama 3 hari. Kebijakan ini dikeluarkan untuk melindungi siswa dan tenaga pendidik dari dampak polusi udara.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Muaro Jambi Nomor 400.3.5/12/DISDIKBUD/2026 yang ditandatangani Bupati Dr. Bambang Bayu Suseno pada Senin, 24 Agustus 2026.
Dalam surat edaran itu disebutkan, pelaksanaan pembelajaran daring berlangsung mulai Rabu sampai Jumat, 26 sampai 28 Agustus 2026. Kebijakan ini berlaku untuk jenjang PAUD/TK, SD, SMP, serta satuan pendidikan lainnya di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Langkah ini diambil setelah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi menyampaikan data Indeks Standar Pencemaran Udara. Berdasarkan pemantauan di Stasiun Muaro Jambi/Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, pada 24 sampai 25 Agustus 2026, konsentrasi PM2,5 mencapai 259,2 µg/m³ dengan nilai ISPU 313. Angka tersebut masuk kategori "Berbahaya".
BACA JUGA:Edi Purwanto Pastikan Jalan Padang Lamo Mulai Dikerjakan Tahun Ini
"Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan seluruh warga satuan pendidikan," bunyi surat edaran tersebut.
Selama pembelajaran daring, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Guru diminta mengajar dari tempat yang aman dengan memanfaatkan platform pembelajaran yang tersedia.
Selain itu, seluruh sekolah juga dilarang mengadakan kegiatan di luar ruangan. Kegiatan yang dilarang di antaranya upacara, apel, olahraga, ekstrakurikuler, dan kegiatan lain yang berpotensi meningkatkan paparan polusi.
Pemerintah juga mengimbau siswa, guru, dan tenaga kependidikan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan, menghindari asap dan debu, serta memakai masker jika harus keluar rumah.
BACA JUGA:Siswa PAUD, TK hingga Kelas 2 SD di Kota Jambi Libur! Begini Skema Belajar Daring Selama Kabut Asap
Kepala satuan pendidikan diminta menyampaikan informasi ini kepada orang tua dan memastikan siswa tetap mendapatkan pendampingan selama belajar dari rumah.
Setelah masa 3 hari berakhir, pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan dengan melihat kondisi ISPU terbaru dan hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Jika kualitas udara masih berbahaya, pembelajaran daring dapat diperpanjang sesuai kebijakan pemerintah daerah.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



