b9

Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 17 Juni 2026 Naik Lagi! Tembus Rp2,733 Juta per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 17 Juni 2026 Naik Lagi! Tembus Rp2,733 Juta per Gram

Cek harga emas Antam hari ini.-ist/jambi-independent.co.id-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Tren penguatan harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali berlanjut. Pada perdagangan Rabu pagi 17 Juni 2026, harga emas Antam tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp4.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.

Berdasarkan data resmi yang dipantau melalui laman Logam Mulia pada pukul 09.06 WIB, harga emas Antam kini berada di level Rp2.733.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp2.729.000 per gram.

Kenaikan tersebut turut diikuti oleh harga pembelian kembali atau buyback yang kini berada di angka Rp2.514.000 per gram.

Pergerakan harga emas ini kembali menjadi perhatian investor dan masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen investasi jangka panjang di tengah dinamika ekonomi global.

BACA JUGA:Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Zikir Akbar Bergema di PTPN IV Regional IV

Penguatan harga emas dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan bahwa logam mulia masih menjadi salah satu instrumen investasi yang paling diminati masyarakat.

Selain dikenal memiliki risiko yang relatif rendah, emas juga sering dianggap sebagai aset lindung nilai (safe haven) ketika terjadi ketidakpastian ekonomi maupun gejolak pasar keuangan.

Meski mengalami kenaikan, para pelaku pasar tetap diingatkan bahwa harga emas bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar global, nilai tukar rupiah, hingga kebijakan ekonomi internasional.

Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga yang diterima masyarakat saat menjual kembali emas ke PT Antam Tbk juga mengalami kenaikan.

BACA JUGA:Kolaborasi Jasa Raharja-Kemenaker Dorong Keselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

Saat ini harga buyback tercatat sebesar Rp2.514.000 per gram.

Namun masyarakat perlu memperhatikan bahwa transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi pemegang NPWP, tarif pajak yang dikenakan sebesar 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan tarif 3 persen yang dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Berikut harga emas batangan Antam terbaru yang tercatat di laman resmi Logam Mulia:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: