5 Jemaah Asal Jambi Gagal Berangkat, Ini Alasannya
memenuhi syarat penerbangan maupun pelaksanaan ibadah haji. Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jambi, Wahyudi Abdul Wahab.-SEPTIN RITA ANDINI/JAMBI INDEPENDENT-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Sebanyak lima Jemaah Calon Haji (JCH) asal Provinsi JAMBI dipastikan gagal berangkat ke Tanah Suci pada musim Haji tahun 2026. Kelima Jemaah tersebut tidak dapat diberangkatkan karena mengalami kondisi kesehatan serius. Sehingga, tidak memenuhi syarat penerbangan maupun pelaksanaan ibadah Haji.
Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi JAMBI, Wahyudi Abdul Wahab, menyebutkan bahwa kondisi kesehatan para Jemaah yang gagal berangkat di antaranya gagal ginjal, patah tulang, hingga demensia.
“Ada lima Jemaah yang gagal berangkat, di antaranya karena gagal ginjal, patah tulang, dan demensia. Kondisi tersebut memang dalam aturan tidak memungkinkan untuk diberangkatkan,” katanya saat diwawancarai, Kamis (21/5).
BACA JUGA:Deg-degan Tapi Bersyukur! Ini Kisah Suci Gina Aurelia, Siswi SMP Tebo yang Jadi Jemaah Haji Termuda Jambi 2026
Selain faktor kesehatan, kelima jemaah tersebut juga tidak dapat digantikan oleh calon jemaah lain karena proses penerbitan visa untuk gelombang kedua sudah ditutup.
“Untuk gelombang kedua sudah ditutup proses permintaan maupun penerbitan visa, sehingga tidak dapat diganti,” lanjutnya.
BACA JUGA:Luar Biasa! Kisah Siti Aisyah Jemaah Haji 100 Tahun Asal Jambi yang Masih Aktif ke Kebun Sawit dan Naik Tangga
Meski demikian, pihak penyelenggara memastikan sebagian besar kuota jemaah haji asal Jambi tetap dapat diberangkatkan dengan melakukan pengisian kursi kosong dari kloter lain.
“Yang lima itu tidak bisa diberangkatkan, selebihnya sudah kita berangkatkan, termasuk ada yang hari ini dari kloter lain dua orang kita masukkan. Kemarin juga kloter yang kosong sudah kita isi. Dari total 3.306 jemaah, sebanyak 3.301 jemaah dapat diberangkatkan,” tutupnya.
BACA JUGA: Peringatan Keras bagi Jemaah Haji Jambi: Nekat Bikin Konten di Tanah Suci, Denda 10 Ribu Riyal Menanti!
Adapun lima jemaah yang gagal berangkat tersebut yakni Iramawaty Siregar, Abdul Chatib Siregar asal Kota Jambi, Muhammad Ali asal Kabupaten Kerinci, Zuhdi Jafar Idris asal Kabupaten Tebo, Meshcah Claula Farica asal Kabupaten Batanghari, serta Tuminah Setu Abdullah asal Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


