Anjlok Parah! Harga Emas Antam Hari Ini Ambles Rp50.000 per Gram, Waktunya Borong?
Ilustrasi, karyawan menunjukkan emas batangan di Butik Emas Antam-ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/foc-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kabar kurang menggembirakan datang bagi para investor komoditas berkilau. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan yang cukup signifikan pada perdagangan akhir pekan ini.
Berdasarkan pantauan dari situs resmi Logam Mulia pada, Sabtu 16 Mei 2026, pukul 09.09 WIB, harga emas Antam anjlok sebesar Rp50.000, membuat harganya merosot dari yang sebelumnya Rp2.819.000 menjadi Rp2.769.000 per gram.
Koreksi tajam ini juga menular pada harga pembelian kembali atau buyback. Harga buyback emas Antam hari ini ikut merosot ke level Rp2.576.000 per gram.
Sebagai catatan, harga komoditas ini bersifat fluktuatif dan dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu tergantung pergerakan pasar.
BACA JUGA:Digerebek di Kamar Kos Jambi, Pria 23 Tahun Simpan Sabu dan Pil Ekstasi Mario Bros
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini
Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi, berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan Antam terbaru per Sabtu, 16 Mei 2026:
Emas 0,5 gram: Rp1.434.500
Emas 1 gram: Rp2.769.000
BACA JUGA:Musim Kemarau Mulai Mengancam? Kapolda Jambi Terbang Pantau Titik Rawan Karhutla dari Udara
Emas 2 gram: Rp5.478.000
Emas 3 gram: Rp8.192.000
Emas 5 gram: Rp13.620.000
Emas 10 gram: Rp27.185.000
BACA JUGA:Pemkab Bungo Tetapkan Status Tanggap Darurat, 4.386 Rumah Terendam Banjir
Emas 25 gram: Rp67.837.000
Emas 50 gram: Rp135.595.000
Emas 100 gram: Rp271.112.000
Emas 250 gram: Rp677.515.000
BACA JUGA: Pep Guardiola Pastikan Manchester City Siap Tempur Kontra Chelsea di Final Piala FA
Emas 500 gram: Rp1.354.820.000
Emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.709.600.000
Perlu diingat kembali oleh konsumen bahwa setiap transaksi jual-beli emas batangan di Antam terikat dengan regulasi perpajakan nasional sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Skema Pajak Pembelian Emas
BACA JUGA:Aston Villa Segel Tiket Liga Champions Usai Hancurkan Liverpool 4-2
Setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP, sedangkan bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 0,9 persen. Pembeli nantinya akan menerima bukti potong PPh 22.
Skema Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta, akan dipotong PPh 22 secara langsung dari total nilai transaksi. Tarifnya sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. *
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


