Bujang Raba Menuju Era Baru Perdagangan Karbon Berbasis Masyarakat
Lima desa di Landscape Bujang Raba, Bungo, siap implementasi perdagangan karbon-jambi-independent-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Era baru perdagangan karbon berbasis masyarakat telah tiba. Setelah pemerintah menghentikan berbagai skema perdagangan karbon pada 2021 untuk menata ulang tata kelola Nilai Ekonomi Karbon (NEK) nasional dan menyesuaikannya dengan kebijakan iklim Indonesia, kini masyarakat pengelola hutan memperoleh kepastian hukum baru melalui Permenhut Nomor 6 Tahun 2026.
Regulasi ini membuka ruang yang lebih jelas bagi pengelola Perhutanan Sosial, termasuk Hutan Desa (HD), untuk terlibat secara legal dalam perdagangan karbon melalui mekanisme offset emisi gas rumah kaca (GRK).
Aturan tersebut juga mengatur tata kelola kegiatan karbon, kemitraan, registrasi proyek, pembagian manfaat, hingga kewajiban pelaporan, sehingga masyarakat memiliki kepastian dalam mengelola karbon dari hutan yang mereka jaga.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Meroket Rp40.000 ke Level Rp2,859 Juta per Gram Selasa Pagi Ini
Pada Jumat, 8 Mei 2026, KKI Warsi menggelar kegiatan “Workshop Membangun Kesiapan Masyarakat Bujang Raba dalam Perdagangan Karbon dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Berdasarkan Mandat Permenhut Nomor 6 Tahun 2026” di Desa Lubuk Beringin, Kabupaten Bungo.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan lima desa, terdiri dari pemerintah desa, BPD, pengurus LPHD, dan kelompok perempuan dari Desa Lubuk Beringin, Laman Panjang, Dusun Buat, Senamat Ulu, dan Sungai Telang.
Workshop ini menjadi ruang sosialisasi mengenai tata cara perdagangan karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca (GRK) sektor kehutanan.
Bagi masyarakat lima desa tersebut, perdagangan karbon bukan hal baru. Namun, adanya regulasi baru membuat masyarakat perlu menyesuaikan berbagai syarat dan mekanisme yang harus dipenuhi agar kegiatan berjalan sesuai aturan pemerintah.
BACA JUGA:Himatansi UNJA Cetak Inovator Digital Lewat JACSEN 2026, Diikuti 342 Tim se-Indonesia
Project Officer KKI Warsi, Fredi Yusuf, menyampaikan bahwa proses menuju perdagangan karbon ini bukanlah langkah yang berdiri sendiri, melainkan rangkaian panjang yang telah dipersiapkan bersama masyarakat sejak beberapa tahun terakhir.
“Pada akhir tahun lalu, kita juga sudah berdiskusi terkait FPIC atau persetujuan tanpa paksaan tentang karbon, termasuk mekanisme, pembagian manfaat, dan peran masing-masing pihak. Bahkan, kita juga telah berdiskusi dengan Bappeda terkait hal ini,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sejak kegiatan perdagangan karbon dihentikan pemerintah pada tahun 2021, masyarakat dan pendamping tetap berupaya menjaga semangat pengelolaan hutan sambil menunggu kejelasan regulasi nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


