Catet! Ini Daftar Nama-nama Pejabat yang Dilantik Bupati Kerinci
Pelantikan para pejabat di lingkup Pemkab Kerinci.-ist/jambi-independent.co.id-
KERINCI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Langkah tegas dilakukan Pemerintah Kabupaten KERINCI dalam merombak struktur birokrasi.
Bupati Kerinci, Monadi, resmi melantik dan merotasi puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sebuah agenda yang disebut bukan sekadar formalitas, melainkan strategi besar mempercepat pelayanan publik.
Pelantikan yang digelar di ruang pola Kantor Bupati Kerinci, Jumat 16 April 2026 berlangsung penuh khidmat. Namun di balik suasana seremonial, tersimpan pesan kuat: birokrasi harus berubah, atau tertinggal.
Dalam arahannya, Monadi menegaskan bahwa rotasi jabatan bukan hanya pergantian posisi semata. Lebih dari itu, ini adalah upaya menyegarkan organisasi dan menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat.
“Ini bukan sekadar rotasi. Ini adalah langkah strategis untuk mempercepat kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Reformasi Birokrasi: ASN Dituntut Gerak Cepat
Monadi menyoroti pentingnya perubahan pola kerja di lingkungan pemerintahan. ASN diminta tidak lagi bekerja secara biasa-biasa saja, melainkan harus adaptif, responsif, dan profesional dalam menghadapi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Ia juga menekankan bahwa setiap pejabat yang dilantik harus segera beradaptasi di posisi barunya agar pelayanan publik tidak terganggu.
“Jangan menunggu lama. Langsung bekerja, langsung berinovasi,” ujarnya tegas.
BACA JUGA:Vape Dilarang untuk Usia di Bawah 21 Tahun: Ini Aturan Baru Kemenkes yang Mulai Berlaku Juli 2026
Kecamatan Jadi Garda Terdepan Pelayanan
Tak hanya di level dinas, rotasi juga menyasar pejabat strategis di tingkat kecamatan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat peran kecamatan sebagai ujung tombak pelayanan publik.
Dengan penataan ini, pemerintah berharap pelayanan administrasi bisa lebih cepat, sekaligus mendekatkan pemerintah dengan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



