b9

Permintaan Global dan Geopolitik Dorong Kenaikan Harga CPO

 Permintaan Global dan Geopolitik Dorong Kenaikan Harga CPO

NAIK : Harga CPO mengalami kenaikan karena permintaan global dan geopolitik.-Foto : Antara-jambi independent

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (CPO) untuk bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) pada periode 1-30 April 2026 sebesar 989,63 dolar AS per metric ton (MT).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan HR tersebut meningkat 50,76 dolar AS atau 5,41 persen dari periode Maret yang tercatat sebesar 938,87 dolar AS per MT, salah satunya disebabkan oleh situasi geopolitik.

"Peningkatan ini disebabkan adanya peningkatan permintaan yang tidak diikuti dengan peningkatan suplai akibat penurunan produksi, serta peningkatan harga minyak mentah akibat situasi geopolitik di Timur Tengah," kata Tommy dalam keterangan di Jakarta.

BACA JUGA:Gas Pol! PTPN IV PalmCo Sukses Tuntaskan 2.287 Ha Rekomtek PSR di Awal Tahun

BACA JUGA:Harga Mulai 80 Jutaan, Ini 10 Mobil Kecil Irit BBM Terbaik di Tengah Fluktuasi Harga BBM

Dengan demikian, BK CPO periode 1-30 April 2026 ditetapkan sebesar 148 dolar AS per MT yang merujuk pada "Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025".

Kemudian, PE CPO adalah sebesar 123,7035 dolar AS MT atau 12,5 persen dari HR CPO periode 1-30 April 2026 yang merujuk pada "Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026".

Tommy mengatakan sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga pada rentang waktu 20 Februari 2026-19 Maret 2026. Pada rentang waktu tersebut, rata-rata harga untuk rujukan pada Bursa CPO di Indonesia sebesar 896,94 dolar AS per MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar 1.082,31 dolar AS per MT, dan harga Port CPO Rotterdam sebesar 1.319,84 dolar AS per MT. 

BACA JUGA:Grand Opening Kota Tua Jambi, Destinasi Baru yang Hidupkan Ekonomi Malam

BACA JUGA:Dari Potensi Lokal ke Prestasi Nasional, Desa BRILiaN Sausu Tambu Perkuat Ekonomi Pesisir

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari 40 dolar AS, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.

Selain itu, produk minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto kurang dari atau sama dengan (≤) 25 kilogram (kg) dikenakan BK 33 dolar AS per MT.

Penetapan merek tercantum dalam "Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 561 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg".(*)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: