DPRD Kota Jambi Terima Laporan BPK, Program Penanganan TBC Jadi Fokus Evaluasi
DPRD Kota Jambi Terima Laporan BPK, Program Penanganan TBC Jadi Fokus Evaluasi-ist-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi secara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi terkait efektivitas program penanggulangan Tuberculosis (TBC) pada Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.
Penyerahan laporan tersebut berlangsung pada Rabu (14/1/2026). Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly (KFA), menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK menjadi landasan penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya pada sektor kesehatan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
DPRD Siap Kawal Rekomendasi Penanganan TBC
Kemas Faried menyampaikan bahwa sejumlah rekomendasi yang disampaikan BPK, terutama terkait program penanganan TBC, harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia menilai perbaikan program diperlukan agar upaya penanggulangan TBC dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Menurutnya, DPRD akan mengawal pelaksanaan rekomendasi tersebut, baik melalui peningkatan sarana dan prasarana layanan kesehatan maupun penguatan dukungan anggaran agar program penuntasan TBC dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia menjelaskan, DPRD Kota Jambi akan menindaklanjuti temuan BPK melalui alat kelengkapan dewan, khususnya Komisi III dan Komisi IV. Selain itu, DPRD juga akan mencermati rekomendasi lain yang berkaitan dengan sektor pendidikan.
KFA menilai LHP BPK tidak hanya berisi temuan pemeriksaan, tetapi juga menjadi masukan strategis dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah serta meningkatkan kualitas pelaksanaan program pembangunan.
Menurutnya, tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK merupakan indikator penting dalam meningkatkan efektivitas belanja daerah serta memastikan seluruh program pemerintah berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat.
Kemas Faried juga menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Provinsi Jambi atas pelaksanaan pemeriksaan yang dinilai independen dan profesional sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.
Ia menegaskan DPRD akan mencermati seluruh hasil pemeriksaan serta mengawal implementasi rekomendasi agar dapat dilaksanakan secara maksimal dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kota Jambi.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, M. Toha Arafat, menjelaskan bahwa penyampaian LHP Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 mengenai pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.
Ia menyebutkan laporan tersebut disampaikan kepada empat entitas pemeriksaan, yakni Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Kabupaten Bungo, dan Pemerintah Kabupaten Tebo.
Khusus untuk Pemerintah Kota Jambi, BPK melakukan pemeriksaan terhadap efektivitas pelaksanaan program penuntasan TBC hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2025.
Dalam hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian, di antaranya penguatan komitmen pemerintah daerah, peningkatan kualitas layanan kesehatan, serta perbaikan sistem pendataan dan pelaporan kasus TBC agar program berjalan lebih efektif.
BPK juga mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, seluruh pejabat terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
Menurut Toha Arafat, rekomendasi tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan program pembangunan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



