Ketua DPRD Kota Jambi Dorong Penanganan Sampah Lebih Serius dan Terpadu
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly-IST-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly (KFA), menilai penanganan persoalan sampah di Kota Jambi hingga kini belum dilakukan secara optimal dan menyeluruh. Ia menegaskan, penyelesaian masalah sampah tidak cukup hanya mengandalkan pengangkutan rutin, tetapi harus disertai penegakan aturan yang tegas dan berkelanjutan.
Menurut KFA, meskipun pengangkutan sampah telah dilakukan setiap pagi, tumpukan sampah masih sering muncul kembali di sejumlah lokasi. Kondisi tersebut disebabkan masih adanya masyarakat yang membuang sampah di luar jadwal yang telah ditentukan pemerintah.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, salah satu titik yang kembali dipenuhi sampah berada di kawasan depan SD Negeri 47 Kota Jambi. Situasi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan serta kurang maksimalnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah.
“Walaupun sampah sudah diangkut pada pagi hari, masih ada oknum masyarakat yang membuang sampah di luar waktu yang ditetapkan. Ini bukan lagi persoalan sarana, tetapi lemahnya penegakan aturan di lapangan,” ujar Kemas Faried, Senin (26/1/2026).
Peran Satpol PP Dinilai Belum Maksimal
KFA menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi sebagai penegak Perda belum menjalankan tugasnya secara maksimal. Minimnya patroli yustisia dan kurang tegasnya penindakan terhadap pelanggar dinilai menjadi penyebab kebiasaan membuang sampah sembarangan terus terjadi.
Ia menegaskan, kehadiran Satpol PP di lapangan sangat penting untuk memastikan aturan berjalan efektif. Menurutnya, jika patroli jarang dilakukan dan penindakan tidak konsisten, masyarakat akan menganggap aturan yang ada tidak memiliki kekuatan hukum.
Koordinasi Antarinstansi Perlu Diperkuat
Selain penegakan aturan, Ketua DPRD Kota Jambi juga menyoroti kurangnya koordinasi antarinstansi terkait dalam menangani persoalan sampah. Ia menilai pengelolaan sampah seharusnya melibatkan kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, camat, hingga lurah.
Menurut KFA, lemahnya sinergi antarinstansi menyebabkan penanganan sampah tidak berjalan maksimal. Ia menekankan pentingnya koordinasi terpadu agar program pengelolaan sampah dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Dorong Penegakan Hukum Lebih Tegas
KFA menegaskan bahwa Perda pengelolaan sampah tidak akan memberikan dampak jika hanya dijadikan aturan administratif tanpa penegakan di lapangan. Ia mendorong Satpol PP agar tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga berani melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar.
Menurutnya, patroli yustisia perlu dilakukan secara rutin dan konsisten untuk menciptakan efek jera bagi masyarakat yang masih melanggar aturan.
Penanganan Sampah Berpengaruh pada Lingkungan dan Kesehatan
KFA juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran dapat memperburuk kondisi lingkungan Kota Jambi serta berdampak pada kesehatan masyarakat. Ia menilai kedisiplinan masyarakat tidak akan terbentuk tanpa peran aktif pemerintah dalam menegakkan hukum hingga ke tingkat paling bawah.
“Jika pelanggaran terus dibiarkan, sampah akan terus menumpuk. Ini menunjukkan penanganan sampah di Kota Jambi belum menjadi prioritas yang serius,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



