Jangan Asal Murah! Ini Bahaya Motor STNK Only dan Tips Aman Membeli Motor Bekas
Motor STNK Only kerap ditawarkan dengan harga murah dan menarik perhatian pembeli, namun di balik itu terdapat berbagai risiko hukum-ilustrasi/jambi-independent.co.id-akmal
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Harga motor bekas yang jauh lebih murah kerap membuat calon pembeli tergiur. Namun, di balik harga miring tersebut, ada risiko besar yang mengintai, terutama jika motor yang ditawarkan hanya berstatus STNK Only.
Tanpa kehati-hatian, niat menghemat justru bisa berujung pada masalah hukum dan kerugian finansial.
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan motor STNK Only?
Apa Itu Motor STNK Only?
Istilah STNK Only merujuk pada kendaraan bermotor yang hanya dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Padahal, BPKB merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan yang diterbitkan oleh kepolisian.
Perbedaan mendasar antara kendaraan STNK Only dan kendaraan dengan dokumen lengkap terletak pada status hukum kepemilikannya.
STNK hanya membuktikan bahwa kendaraan terdaftar dan pajaknya dibayarkan, sementara BPKB menjadi bukti utama siapa pemilik sah kendaraan tersebut.
Tanpa BPKB, legalitas kendaraan dapat dipertanyakan, apalagi jika kendaraan tersebut ternyata terlibat sengketa hukum atau masuk daftar kendaraan curian.
Di pasar kendaraan bekas, motor STNK Only masih sering dijumpai karena dijual dengan harga jauh di bawah pasaran.
Kondisi ini kerap menarik pembeli dengan dana terbatas atau mereka yang membutuhkan kendaraan untuk penggunaan jangka pendek.
Kenapa Motor Hanya Ada STNK?
Motor yang hanya memiliki STNK tanpa BPKB bisa beredar di pasaran karena beberapa alasan. Salah satunya, BPKB masih menjadi jaminan di perusahaan pembiayaan atau leasing karena kredit kendaraan belum lunas.
Ada pula kasus BPKB hilang, namun belum diurus kembali karena proses administrasi dianggap rumit.
BACA JUGA:Yuk, Cegah Kebakaran! Langkah Simpel untuk Kurangi Risiko Sejak Dini
Namun, penyebab paling berisiko adalah kendaraan yang berasal dari tindak kejahatan atau ilegal, seperti motor curian, kendaraan bodong, atau hasil manipulasi dokumen.
Dalam kasus ini, STNK yang ditunjukkan bisa saja palsu atau tidak sesuai dengan data kepolisian.
Mengenali asal-usul motor STNK Only menjadi hal yang sangat penting sebelum melakukan transaksi. Jangan sampai keinginan mendapatkan motor murah justru berujung pada kerugian besar.
Bahaya Membeli Motor STNK Only
Meski terlihat menguntungkan, membeli motor STNK Only menyimpan banyak risiko. Secara hukum, kendaraan tanpa BPKB yang sah dapat dianggap ilegal karena kepemilikannya tidak dapat dibuktikan secara penuh.
Pengguna motor STNK Only juga berpotensi terkena tilang saat razia. Petugas kepolisian berhak melakukan pengecekan dokumen, dan jika kendaraan tidak dapat dibuktikan legalitasnya, motor bisa diamankan.
BACA JUGA:Tok! Oknum ASN Polda Jambi Divonis 10 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak Berujung Banding
Selain itu, motor STNK Only tidak bisa diperpanjang STNK-nya secara normal, terutama saat perpanjangan lima tahunan atau penggantian pelat nomor yang membutuhkan BPKB. Proses balik nama pun tidak dapat dilakukan tanpa dokumen tersebut.
Dari sisi nilai ekonomi, motor STNK Only sangat sulit dijual kembali. Nilai jualnya anjlok dan calon pembeli umumnya enggan mengambil risiko hukum yang melekat pada kendaraan tanpa BPKB.
Tips Aman Membeli Motor Bekas
Agar terhindar dari risiko, calon pembeli disarankan untuk tidak mudah tergiur harga murah. Harga kendaraan yang jauh di bawah standar pasar bisa menjadi sinyal adanya masalah pada dokumen atau legalitas kendaraan.
Pastikan motor yang dibeli dilengkapi STNK dan BPKB asli. Jangan hanya menerima fotokopi atau janji penjual untuk mengurus dokumen di kemudian hari.
Kendaraan tanpa dokumen lengkap berpotensi menimbulkan masalah serius.
BACA JUGA:Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan
Proses jual beli yang sah juga penting diperhatikan. Pastikan ada surat perjanjian jual beli yang ditandatangani kedua belah pihak, disertai kelengkapan dokumen kendaraan dan identitas penjual. Setelah itu, pembeli dapat mengurus proses balik nama di Samsat.
Jika terpaksa membeli motor STNK Only, lakukan pengecekan keabsahan STNK di Samsat atau melalui aplikasi resmi kepolisian.
Minta surat pernyataan jual beli yang memuat identitas penjual dan tanggung jawab atas legalitas kendaraan. Jangan lupa memverifikasi identitas penjual secara jelas.
Apakah Motor STNK Only Bisa Diurus?
Motor STNK Only masih memiliki peluang untuk diurus jika BPKB sebelumnya pernah ada dan hanya hilang. Pemilik dapat mengajukan permohonan BPKB duplikat melalui prosedur resmi dengan melengkapi sejumlah persyaratan, seperti surat kehilangan dari kepolisian, bukti kepemilikan, hasil cek fisik kendaraan, serta identitas diri.
BACA JUGA:Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif
Namun, jika BPKB tidak pernah ada sejak awal atau kendaraan tidak terdaftar secara resmi, maka proses pengurusan balik nama dan BPKB hampir dipastikan ditolak.
Kendaraan seperti ini umumnya berasal dari sumber ilegal dan tidak memenuhi syarat legalitas dasar.
Membeli kendaraan bukan sekadar soal harga, melainkan juga investasi jangka panjang. Oleh karena itu, selalu lakukan pengecekan dokumen secara teliti dan jangan ragu berkonsultasi dengan pihak berwenang jika menemukan kejanggalan. Lebih baik berhati-hati di awal daripada menyesal di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



