b9

Resmi Dilantik Kajati Jambi, Ini Nama Kajari Bungo yang Baru

Resmi Dilantik Kajati Jambi, Ini Nama Kajari Bungo yang Baru

Pelantikan Kajari Bungo dan pejabat eselon II lainnya oleh Kajati Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sugeng Hariadi, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 2 pejabat struktural Eselon III di lingkungan Kejati Jambi, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bungo. 

Pelantikan berlangsung khidmat di Aula Lantai 4 Kejati Jambi, Senin tanggal 12 Januari 2026.

Dalam arahannya, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa pelantikan pejabat bukan sekadar rutinitas seremonial, melainkan bentuk kepercayaan negara yang sarat dengan tanggung jawab moral dan hukum.

“Jabatan adalah amanah. Ini menuntut integritas, profesionalisme, serta komitmen penuh dalam penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Kajati Jambi di hadapan seluruh jajaran.

BACA JUGA:Terlilit Utang, Oknum ASN Tanjab Timur Nekat Tipu Warga Janjikan Jalur Khusus Haji, Kerugian Tembus Rp235 Juta

Pesan Tegas: Profesional, Beretika, dan Cepat Beradaptasi

Kajati meminta para pejabat yang baru dilantik untuk segera beradaptasi dengan lingkungan kerja masing-masing, melaksanakan tugas secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi etika, adab, dan nilai luhur Tri Krama Adhyaksa.

Menurutnya, kepemimpinan di tubuh kejaksaan tidak hanya diukur dari kecakapan intelektual dan pengalaman, tetapi juga sikap, perilaku, dan keteladanan dalam menjalankan tugas.

“Integritas adalah fondasi utama. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum bisa runtuh,” ujarnya.

KUHP dan KUHAP Baru Jadi Penekanan

Dalam kesempatan tersebut, Sugeng Hariadi juga menekankan pentingnya penyesuaian pola pikir dan pola kerja menyusul berlakunya KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026.

BACA JUGA:Makin Siap Meluncur! Subaru BRZ 2026 Jalani Road Test dengan Tampilan Eksterior Baru

Ia menyebut perubahan regulasi tersebut sebagai momentum transformasi besar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Seluruh jajaran kejaksaan diminta untuk memahami dan mengimplementasikan aturan baru secara profesional, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: