b9

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Tebo serahkan santunan Program Jaminan Kematian

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Tebo serahkan santunan Program Jaminan Kematian

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Tebo serahkan santunan Program Jaminan Kematian dalam Rakor Kepala Desa se-Kabupaten Tebo-Ist-

MUARA TEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dibayarkan melalui anggaran Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Provinsi Jambi. Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris almarhumah Anting dan almarhumah Misah yang berasal dari Desa Embacang Gedang, Kabupaten Tebo, dengan masing-masing nilai santunan sebesar Rp42 juta atau total Rp84 juta.

Santunan diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tebo, A. Malik, S.Pt., ME, serta disaksikan oleh perwakilan Inspektorat Kabupaten Tebo dan Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo pada acara Rapat Koordinasi Terpadu bersama Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Tebo pada tanggal 8 Januari 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh kepala desa, sekretaris desa, dan BPD dari 122 desa di Kabupaten Tebo. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperkuat pemahaman regulasi, serta memastikan perencanaan dan pelaksanaan Dana Desa Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo, Denis Afriawanto, turut menyampaikan sosialisasi dan imbauan kepada seluruh pemerintah desa agar melakukan pembayaran iuran secara tepat waktu. Imbauan tersebut ditujukan bagi perangkat desa, anggota BPD, serta pekerja lainnya di lingkungan desa seperti perangkat RT, kader, petugas keagamaan, dan pekerja rentan melalui penganggaran Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Provinsi Jambi.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Tebo berharap seluruh pemerintah desa semakin memahami pentingnya pengelolaan Dana Desa yang akuntabel, pelaksanaan Pilkades yang tertib dan demokratis, serta peningkatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh unsur pekerja di desa. Serta mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: