Pemerintah Tetapkan Hari Libur 2026, Simak Jadwalnya!
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Indonesia menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026 yang akan datang.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025 dan Nomor 5/2025, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
"Untuk tahun 2026, total hari libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sementara itu, setelah melalui pembahasan lintas kementerian, cuti bersama disepakati sebanyak 8 hari," ujar Menteri Koordinator PMK Pratikno.
BACA JUGA:Tiba di New York, Presiden Prabowo Dijadwalkan Pidato Ketiga di Sidang PBB
Lebih lanjut, aturan tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai. Hal itu sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di tempat kerja.
Bahwasanya pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. Sementara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut rincian libur nasional dan cuti bersama tahun 2026:
BACA JUGA:Insiden di Tambang Bawah Tanah, Dua Karyawan Freeport Ditemukan Tewas
Libur Nasional 2026
1. Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
2. Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
4. Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi
5. Sabtu, 21 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




