AWARDS
b9

Buruan! Pemprov Jambi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Jadwal dan Skemanya

Buruan! Pemprov Jambi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Jadwal dan Skemanya

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi, dalam rangka memeringati HUT ke-80 RI.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kabar baik bagi masyarakat Jambi, di tengah suasana menyambut HUT ke-80 RI ini.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Artinya, para pemilik kendaraan yang menunggak, bisa memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini.

Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 dan terbuka bagi seluruh wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Walah! Segini Jumlah Konflik Lahan di Provinsi Jambi, Paling Banyak Kabupaten Tebo

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan wujud kepedulian Pemprov Jambi dibawah kepemimpinan Gubernur Al Haris untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.

Bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi ini merupakan kesempatan baik karena pada pemutihan pajak kali ini.

Pemprov juga memberikan diskon tunggakan pokok PKB, diskon pokok PKB untuk kendaraan yang membayar sebelum tanggal jatuh tempo.

Untuk kendaraan roda dua yaitu sepeda motor, dapat diskon 5 persen, dan untuk kendaraan roda empat sebesar 2,5 persen.

BACA JUGA:Wah! Ini Jadwal Pembangunan Jembatan Batanghari III di Provinsi Jambi

Selain itu pada pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini, Pemerintah Provinsi Jambi juga membebaskan denda PKB, pembebasan denda BBNKB II, dan pembebasan denda SWDKLLJ.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

1. Mati lebih dari 2 tahun, cukup bayar 2 tahun

2. Diskon tunggakan pokok PKB

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait