b9

Perseteruan Tabloid Nyata vs Jawapos di Pengadilan Negeri Surabaya

Perseteruan Tabloid Nyata vs Jawapos di Pengadilan Negeri Surabaya

Sidang kepemilikan antara Tabloid Nyata vs Jawapos di Pengadilan Negeri Surabaya.-ist/jambi-independent.co.id-

SURABAYA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi ajang pertarungan antara Tabloid Nyata dan Jawapos dalam kasus kepemilikan PT Dharma Nyata Pers. Mereka memperdebatkan perihal piutang hingga kepemilikan saham yang ada.

Pengacara Jawapos Kimham Pentakosta mengatakan bahwa pihaknya telah menunjukkan bukti bahwa Jawapos adalah pembeli sah PT Dharma Nyata Pers pada tahun 1998. 

Menurutnya, bukti tersebut berupa tanda terima uang senilai Rp648.000.000 dan surat penawaran pembelian saham.

"Kami telah mengajukan bukti tanda terima uang dan surat penawaran pembelian saham sebagai bukti kepemilikan, semuanya match atau cocok," kata Kim di halaman utama PN Surabaya, Rabu 23 Juli 2025.

BACA JUGA:Gawat! Kasus HIV di Tanjab Timur Meningkat, Dinas Kesehatan Imbau Warga Waspada

Ia menjelaskan akta jual-beli pun telah ditandatangani. "Tapi yang tadi saya katakan, uang penjualan yang kami bayarkan. Kami bisa buktikan itu dari PT Jawapos. Semuanya (lembar saham) match. Apa yang digugat oleh Bu Nani Wijaya, angka-angka sahamnya match," kata dia.

Hari ini lanjutnya, tergugat I, sudah membuktikan kalau uangnya bukan dari Bu Nany Widjaya tapi dari PT Jawapos.

Sementara itu, pengacara dari PT Dharma Nyata Press (Tabloid Nyata), Richard Handiwiyanto membantah bahwa bukti tersebut tidak cukup kuat. Menurutnya, bukti yang disampaikan tergugat merupakan salinan saja.

"Itu (bukti transaksi dan saham), copy dari copy (salinan dari salinan), bukan asli," tuturnya.

BACA JUGA:Kapolda Minta Rakernis Fungsi SDM Jadi Momentum Refleksi dan Evaluasi

"Kami memiliki kesaksian yang dapat membuktikan bahwa Nany Widjaya telah melakukan pinjaman kepada PT Jawa Pos dan telah membayar lunas.

Richard mengungkapkan beberapa bukti yang diajukan Jawapos tidak cukup kuat untuk membuktikan kepemilikan. 

Namun, Richard enggan menjelaskan secara rinci perihal pembuktian dan keterangan saksi yang akan dilakukan ke depannya. Menurutnya, ia masih dalam proses persidangan dan menunggu putusan hakim. 

Kasus itu bermula dari gugatan yang diajukan oleh Nany Widjaya, pemilik Tabloid Nyata terhadap Jawapos. Nany mengklaim bahwa PT Dharma Nyata Pers adalah miliknya. Sedangkan Jawapos mengklaim bahwa mereka telah membeli saham PT Dharma Nyata Pers pada tahun 1998.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: