Soal Penetapan Tersangka, Ini Pernyataan Resmi Tim Kuasa Hukum Dahlan Iskan
Johanes Dipa Widjaja-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Belakangan, heboh pemberitaan bahwa Dahlan Iskan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur (Jatim).
Terkait hal ini, tim kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja & Partners, memberi pernyataan resmi.
"Kami selaku tim kuasa hukum Bapak Dahlan Iskan, bermaksud menanggapi isu yang tidak benar mengenai penetapan tersangka klien kami oleh Polda Jatim," kata Johanes Dipa Widjaja, melalui rilis resminya.
Berikut ini penjelasan dari tim kuasa hukum Dahlan Iskan:
1. Hingga saat ini, kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak Polda Jawa Timur mengenai status hukum klien kami sebagai tersangka
BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim! KPK Periksa Gubernur Jatim Khofifah Besok
2. Tidak terdapat siaran pers resmi dari Polda Jawa Timur yang membenarkan kabar tersebut. Bahkan, jika kita mencermati pemberitaan yang beredar, pihak Polda sendiri tidak menyatakan atau membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap klien kami.
3. Kami menilai bahwa isu ini dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan beritikad tidak baik, dengan tujuan untuk mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung, yaitu gugatan perdata dan permohonan PKPU yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya.
4. Perlu kami tegaskan bahwa klien kami bukan merupakan pihak terlapor dalam perkara pidana yang disebut-sebut tersebut.
5. Pemeriksaan tambahan terhadap klien kami sebelumnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, dan telah ditangguhkan oleh penyidik dengan alasan masih berlangsungnya proses perkara perdata yang sedang berjalan di pengadilan.
BACA JUGA:MBTI yang Paling Matang dalam Persiapan: Si Perencana Ulung yang Tak Suka Asal-asalan
6. Kami memandang bahwa pemberitaan yang menyebutkan klien kami sebagai tersangka adalah bagian dari upaya penggiringan opini publik yang keji. Ini merupakan bentuk fitnah dan pembunuhan karakter (character assassination) terhadap klien kami.
7. Kami tetap menaruh harapan dan kepercayaan bahwa aparat penegak hukum, khususnya penyidik di Polda Jawa Timur, akan bersikap profesional, proporsional, dan presisi. Kami juga yakin Polda Jatim tidak membiarkan proses hukum dicemari oleh kepentingan pihak-pihak tertentu yang hendak menyudutkan klien kami.
"Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar tidak terjadi disinformasi yang merugikan harkat dan martabat pribadi maupun hukum klien kami," demikian penutup dari keterangan resmi tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



