Komisi II DPRD Kota Jambi Soroti Perjanjian BOT Eks Terminal Simpang Kawat

Komisi II DPRD Kota Jambi Soroti Perjanjian BOT Eks Terminal Simpang Kawat

Junaidi Singarimbun--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menyoroti para pengusaha yang menunggak pajak. Total ada 28 pelaku usaha yang menjadi sorotan KPK RI karena menunggak pajak.

"Kita minta dinas terkait yang diberi tugas untuk mengelola dana pajak untuk serius dan tegas. Ada upaya untuk menagih tunggakan pajak,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junaidi Singarimbun.

Sehingga kata dia, mungkin dari 28 penunggak pajak itu ada yang masih bisa ditagih. Jika memang sama sekali tidak bisa ditagih, dapat diambil kebijakan dihapuskan atau sebagainya sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi tidak numpuk terus dan menjadi catatan, mekanismenya seperti apa itu Pemkot Jambi yang tahu," timpalnya.

Kata Junedi, salah satu pelaku usaha yang menjadi sorotan kini adalah berdirinya Jambi City Center di eks Terminal Simpang Kawat. Sebab, hingga sakarang tak ada kejelasan Bangun-Guna-Serah (Build-Operate-Transfer).

"Itu sistem kerja sama BOT yang dibangun Pemkot Jambi dengan pengembang belum ada kejelasan hingga saat ini. Padahal itu di perjanjian kerja sama telah disebutkan, berapa pengembang harus menyetor tiap tahunnya ke Pemkot Jambi. Data itu tak pernah dibuka ke publik," katanya.

Kata Junedi, pengembang Eks Terminal Simpang Kawat masih eksis perusahaannya di Indonesia. "Itu harus ditagih. Untuk JCC ini, itu banyak sekali persoalan. Mulai dari Pajak Bumi Bangunan (PBB), Kewajiban BOT, itu diperjanjian (MoU) jelas. Per tahunnya mereka bayar berapa ke pemerintah itu jelas," katanya.

Dia mengatakan, bila perlu, para penunggak pajak ini dipanggil untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD kota Jambi. "Kita sudah bilang ke BPPRD, kalau perlu dipanggil, silahkan dipanggil semua," katanya.

Untuk diketahui, awalnya Pemkot Jambi akan mendapat kontribusi sebesar Rp85 miliar dari Jambi City Center (JCC), Simpang Kawat. Kontribusi tersebut didapat Pemkot dari BOT JCC yang disepakati selama 30 tahun.

Pemkot bakal menerima kontribusi secara bertahap. Tahap pertama, Pemerintah mendapat Rp7,5 miliar untuk 5 tahun awal, pada tahun keenam hingga tahun ke 15, Pemkot akan mendapatkan Rp25 miliar, dan tahun keenam belas hingga akhir BOT, pemkot mendapatkan Rp52,5 miliar.

Perlu diketahui, BOT antara Pemkot dengan PT Bliss Property Indonesia (Pengembang JCC saat itu, red) sudah dilakukan sejak 2015 lalu. Pada 7 Maret 2016 dilakukan Ground Breaking. Tahap penyelesaian proyek fisiknya di hitung dari Ground Breaking. Seharusnya pada Desember 2018 lalu, pihak management sudah melakukan Soft Opening. Namun ternyata, hingga kini mall dan hotel di eks Terminal Simpang Kawat tersebut belum juga dibuka. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: