Diduga Ikut Perencanaan Pembunuhan Brigadir J, Gerak Gerik Putri Candrawathi Terekam CCTV
jambi-independent.co.id|
Editor:
Surya Elviza|
Jumat 19-08-2022,17:43 WIB
Gerak gerik Putri Candrawathi di CCTV diduga ikut perencanaan pembunuhan. Foto : disway.id--
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Istri Ferdy Sambo tersebut diduga ikut dalam perencanaan pembunuhan.
Gerak gerik istri Ferdy Sambo yang terekam di CCTV menjadi salah satu barang bukti yang digunakan oleh tim penyidik.
Ditetapkannya Putri Candrawathi setelah tim penyidik melakukan gelar perkara, di antaranya memeriksa barang bukti berupa CCTV.
Dalam kamera CCTV yang ditemukan kali ini, disebutkannya, jelas merekam sejumlah momen atau kejadian penting dari pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
Seperti video rekaman CCTV yang beredar luas, Putri Candrawathi pada hari pembunuhan Brigadir J ada di lokasi.
Dengan mengenakan piyama warna hijau terlihat Putri Candrawathi memasuki garasi mobil dan menuju ke dalam rumah.
Namun di rekaman CCTV yang beredar, hanya sepotong yang memperlihatkan gerak-gerik sejumlah orang pada hari kematian Brigadir J.
Sementara CCTV yang baru ditemukan kali ini, disebut sangat jelas memperlihatkan gerak-gerik yang ada di rumah dinas Ferdy Sambo, termasuk Putri Candrawathi.
Setelah penyidik melakukan sejumlah tindakan, maka baru sekarang ini CCTV tersebut berhasil ditemukan.
"Dengan sejumlah tindakan penyidik," ujar Andi.
Dalam konferensi pers hari ini, Jumat 19 Agustus 2022, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan, Putri Candrawathi ditetapkan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sedangkan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik dalam menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka, setelah tiga kali pemeriksaan dan diperkuat dengan dua alat bukti berupa CCTV.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital dan menggambarkan peristiwa di Duren Tiga berhasil kami temukan," ujar Brigjen Andi Rian.
Rian menjelaskan, Putri Candrawathi sempat dimintai keterangan namun karena bersangkutan melapor sakit, sehingga pemeriksaan urung dilakukan.
"Yang bersangkutan sudah kami periksa sebanyak tiga kali. Terakhir kali bersangkutan memberikan surat sakit tujuh hari," tambah Andi Rian.
Tim penyidik, menurut Andi, telah memiliki alat bukti baru berupa rekaman CCTV di Duren Tiga yang sebelumnya dihilangkan bahwa terekam bagaimana Putri Candrawathi melakukan aktivitas-aktivitas yang diduga menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut.
"Namun penyidik memutuskan untuk gelar perkara dengan alat-alat bukti berupa CCTV bahwa ibu PC kami tetapkan sebagai tersangka.
"Ibu PC kami sangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," tukas Andi Rian.
Kamera CCTV yang ditemukan itu disebut polisi sangat penting, karena merekam aktivitas-aktivitas di dalam rumah dinas mantan kadiv propam Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. (viz)
Dengan judul Gerak Gerik Putri Candrawathi Diduga Ikut Perencanaan Pembunuhan Brigadir J Terekam CCTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
disway.id