Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Bakal Diungkap ke Publik, Lho Kok Gitu?

Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Bakal Diungkap ke Publik, Lho Kok Gitu?

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto memastikan, bahwa penyidik tidak akan mengumumkan motif kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Publik dibuat bertanya-tanya dengan motif pembunuhan Brigadir Joshua atau Brigadir J yang dilakukan oleh Mantan Kabid Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih belum juga mengungkap apa motif dari pembunuhan penuh teka-teki ini.

"Sementara ini informasi tersebut hanya untuk kalangan penyidik dan berharap akan terbuka sendiri nantinya saat persidangan," kata Agus kepada wartawan, Kamis 11 Agustus 2022.

BACA JUGA:Mantab, Punya Predikat ‘Sangat Bagus’, Bank Jambi Raih Rating 1

BACA JUGA:Gubernur Desak Gardu Induk di Tanjab Barat Rampung Tahun Ini

"Di sisi lain, untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik," sambungnya.

Agus menyinggung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut bahwa motif kasus pembunuhan Brigadir J hanya bisa dikonsumsi orang dewasa.  

"Kalau enggak, izin pakai saja narasi Pak Menko Polhukam ya," ucapnya.

Agus memastikan, kasus penembakan Brigadir J sudah selesai ditangani penyidik. Namun, terkait tindakan lainnya, seperti dugaan pelangaaran etik personel masih didalami Inspektorat Khusus (Itsus).  

BACA JUGA:Airlangga Sebut Kebijakan dan Subsidi untuk Kendaraan Listrik akan Bersaing di Pasar Otomotif

BACA JUGA:Kenang Almarhum Habib Zen Bin Umar, Kapolri: Beliau Saya Anggap Seperti Ayah Saya Sendiri

"Kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka," ujarnya.

Hingga saat ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.  
Selain Sambo, tiga tersangka lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan KM.
Sambo, Bripka RR, dan KM dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Sementara Bharada E dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap saat ini timsus masih mendalami motif dari perintah penembakan ini.

BACA JUGA:Bocor, Rekaman CCTV Brigadir J Pakai Baju Putih Sebelum Dieksekusi, Istri Ferdy Sambo Kenakan Piyama

BACA JUGA:Danrem 042/Gapu Bersama Forkopimda Jambi Sambut Kedatangan Rombongan Tim Komisi III DPR RI

Menurutnya, pendalaman motif memerlukan pemeriksaan beberapa saksi, termasuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu Putri," kata Listyo saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.(*)

Artikel ini juga tayang di Disway.id, dengan judul Tegas! Polisi Tak Akan Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J ke Publik, Lho Apa Alasannya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id