Dandim 0415/Jambi Peringatkan Anggotanya Jangan Lakukan Pelanggaran

Dandim 0415/Jambi Peringatkan Anggotanya Jangan Lakukan Pelanggaran

Dandim 0415/Jambi Peringatkan Anggotanya Jangan Lakukan Pelanggaran--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komandan Kodim 0415/Jambi Kolonel inf Marsal Denny pada kesempatan upacara mingguan, Senin 4 Juli 2022 dilapangan upacara Makodim, kembali menyampaikan beberapa penekanan ulang, terutama 7 pelanggaran berat prajurit TNI yang harus dihindari.

Seluruh prajurit TNI diminta untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dapat mencoreng citra institusi TNI, baik pelanggaran ringan maupun berat. 

"Jangan sampai kalian coba-coba untuk berbuat pelanggaran, sudah pasti resiko hukuman/sanksi ataupun punishment akan cepat kalian terima. Yang rugi bukan anda sendiri, akan tetapi keluarga, orang tua dan satuan akan terima dampaknya." ujar Dandim. 

Pemberian sanksi sejatinya bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar agar tidak mengulangi kesalahannya kembali, serta untuk pedoman/petunjuk dalam melaksanakan sesuatu tanpa melanggar hukum. 

BACA JUGA:Kota Jambi Gelap Gulita, Manager PLN: Bukan Hanya Jambi Tapi Seluruh Sumatera

BACA JUGA:Gaji dan THR Tak Dibayarkan, Karyawan Gugat PT HAL ke PHI

Menurut Dandim, ada tujuh kategori pelanggaran berat bagi prajurit TNI, yakni:

• Penyalahgunaan senjata api (senpi), munisi dan bahan peledak. 

• Penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengedar maupun pengguna. 

• Desersi atau meninggalkan satuan selama lebih dari 30 hari berturut-turut dan insubordinasi atau melawan atasan. 

BACA JUGA:Se-Kota Jambi Gelap Gulita Akibat Padam Listrik, Ini Sebabnya

BACA JUGA:Retina Mata Cacat, Hak Sebagai Karyawan Tak Dipenuhi

• Perkelahian baik perorangan maupun kelompok dengan rakyat, antar anggota TNI dan Polri. 

• Pelanggaran asusila, terutama dengan keluarga TNI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: