Gegara Sakit, Adik Ipar Mantan Gubernur Jambi Belum Bisa Dijenguk di Lapas Tebo

Gegara Sakit, Adik Ipar Mantan Gubernur Jambi Belum Bisa Dijenguk di Lapas Tebo

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Akibat kondisi kesehatannya menurun, saat ini Ismail Ibrahim alias Mael yang merupakan adik ipar mantan Gubernur Jambi ini harus diisolasi terpisah, di Lapas Klas IIB Muara Tebo.

Pihak keluarga pun hingga kini belum diperbolehkan untuk menjenguk. Hal ini disampaikan Kasi Pembinaan Lapas Klas IIB Muara Tebo, Ahmad Saripudin.

“Kondisi kesehatan Ismail Ibrahim menurun. Harus menjalani perawatan dari tim kesehatan, keluarga belum kita perbolehkan menjenguk," ujarnya.

Adik ipar mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar itu, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo pada Rabu 15 Juni 2022 lalu.

BACA JUGA:Pelaku Illegal Drilling Jambi Ditangkap, Bagaimana Nasib Pemodalnya?

BACA JUGA:Kata-katanya Bikin Adem, World Bank Memuji Ekonomi Indonesia

Selain Mael, kejari juga menahan dua orang lainnya, dalam kasus kasus proyek fiktif pengerjaan Jalan Padang Lamo Kabupaten Tebo, tahun anggaran 2019.

Keduanya adalah Tetap Sinulingga selaku PPK dan Suarto, selaku dirut PT Nai Adhipati Anom (NAA) sebagai pelaksana pekerjaan. 

Kasi Pidum Wawan Kurniawan menyebutkan, ketiganya ditahan karena pekerjaan senilai Rp7,3 miliar itu disinyalir melanggar hukum. Karena tidak sesuai kontrak. 

"Tim penyidik melakukan penahanan terhadap tiga tersangka selama 20 hari kedepan, apabila nanti proses pemberkasan administrasi masih dibutuhkan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, maka kemungkinan akan diperpanjang selama 40 hari," ujarnya.

BACA JUGA:Kakek Nikahi Gadis Muda di Subang, Ini Alasannya

BACA JUGA:Kacab PT DHD Ditangkap, Rugikan Masyarakat Rp 19,5 Miliar Dalam Kasus Investasi Lele

Untuk pasal yang diterapkan terhadap para tersangka yakni, pasal 2 ayat 1 dan subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana perubahan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

"Adapun ancaman untuk setiap pasal berbeda, pasal pertama minimal 4 tahun maksimal 10 tahun, dan pasal tiga minimal 10 tahun maksimal 20 tahun," katanya. (wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: