Terlibat Jual Beli Burung Beo Dilindungi, Pria Ini Diringkus Polisi

Terlibat Jual Beli Burung Beo Dilindungi, Pria Ini Diringkus Polisi

Barang bukti burung Beo yang dilindungi saat diamankandungi-yoss-masuk-bui/2/--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Yoss Sugesta (27), warga Jl Kebun Bunga, Lr Asoka, KelurahanBar Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang diciduk Tim Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang karena terkibat jual beli burung beo yang dilindungi.

Dia diamankan saat berada di rumahnya pada Kamis (16/6) sekitar pukul 22.00 WIB lalu.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, menjelaskan tersangka diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi bisnis jual-beli burung Beo.

“Dan anggota langsung melakukan penyelidikan, sehingga berhasil mengamankan satu tersangka dirumahnya,” ungkap Kompol Tri Wahyudi.

Polisi mengamankan barang bukti enam burung Beo Nias beserta sangkarnya dari rumah tersangka.

BACA JUGA:Erik Ten Hag Dibilang Sok-Sokan, Ini Alasannya

BACA JUGA:Jadwal Lengkap dan Klasemen MotoGP

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat Kota Palembang jangan memperjual belikan satwa satwa yang dilindungi. Baik satwa yang masih hidup maupun yang sudah diawetkan karena dilarang dengan Undang-Undang yang berlaku,” terangnya.

Kepada polisi, tersangka Yoss mengakui perbuatannya. “Saya dapat burung Beo beli dari Padang, beli satu ekor seharga Rp700 ribu dan saya jual lagi satu ekor burung seharga Rp1,2 juta,” katanya.

Dia mengaku, awalnya hobi saja memelihara burung dan tidak mengetahui kalau burung tersebut dilindungi dan tidak boleh dipelihara.

“Cuma hobi awalnya pesan dua ekor, gak taunya ada yang membeli satu, jadi saya membeli lagi ke Padang pesan lima, belum sempat laku terjual sudah ditangkap,” tutupnya.

BACA JUGA:Rumah dan Tomo di Muratara Hangus Terbakar, Uang Rp 250 Juta Lenyap

BACA JUGA:Persikabo VS Arema: Tuan Rumah Lebih Unggul

Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Untuk barang bukti yang diamankan akan serahkan ke BKSDA Sumsel dan akan liarkan ke habitatnya kembali.(*)

Artikel ini telah tayang di Sumeks.co dengan judul Jual Burung Beo yang Dilindungi, Yoss Masuk Bui

 
 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: