Setubuhi Anak di Bawah Umur, 2 Pemuda di Batanghari Ditangkap Polisi

Setubuhi Anak di Bawah Umur, 2 Pemuda di Batanghari Ditangkap Polisi

Kedua pelaku saat diamankan polisi--

BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Entah apa yang ada dalam fikiran dua pemuda berinisial  F (19) dan I (19) warga Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari ini tega memperkosa seorang remaja berinisial M (16).

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di Sel Tahanan setelah diamankan oleh Tim Unit PPA Satreskrim Polres Batanghari.

Kasatreskrim Polres Batanghari, AKP Fiet Yarsi mengatakan bahwa pelaku memperkosa korbannya karena terangsang oleh bau parfum yang dipakai korban.

"Jadi bau parfum yang membuat pelaku berniat ingin menyetubuhi korban," ujar AKP Fiet, Minggu 29 Mei 2022.

BACA JUGA:Sindiran Keras Elite PSI, Bandingkan Atap Sirkuit Formula E dengan Tenda Pecel Lele

BACA JUGA:Ini Sebaran Wilayah Kasus DBD di Tebo, Dinkes: Meningkat Tiga Kali Lipat

Kata Kasat, bahwa peristiwa pencabulan itu terjadi saat F mantan pacar korban meminta agar I untuk menghubungi korban dan janjian bertemu di salah satu desa di Kecamatan Pemayung. Korban pun setuju.

"Kemudian pelaku I menjemput korban, sementara pelaku F masih menunggu di rumah temannya," jelasnya.

Pelaku I kembali menjemput F di rumah temannya tersebut dan mereka pergi berboncengan tiga dengan korban di atas motor. Namun di perjalanan mereka berhenti di pinggir jalan, tepatnya di depan mushola yang tengah dibangun.

"F tinggal, sementara pelaku I dan korban bergerak dengan sepeda motor ke kebun sawit milik warga, dari pengakuan pelaku niat itu muncul karena mencium bau parfum korban,"  tambahnya.

BACA JUGA:Kasus DBD Meningkat Drastis, Dinkes Tebo Imbau Ini ke Warga

BACA JUGA:Anggap Pertanda Baik, Warga Pakai Semburan Air di Rumah Acik Bilal untuk Cuci Muka dan Mandi

Selanjutnya, pelaku I kemudian memaksa korban untuk membuka pakaiannya. Jika tidak mengikuti keinginan pelaku, korban diancam akan ditinggalkan disana sehingga terjadilah aksi bejat tersebut.

"Tidak sampai disitu, sebelum korban diantar pulang, mantan pacar korban yakni F kembali membawa korban ke kebun karet milik warga dan korban kembali disetubuhi," tutupnya.

Kedua pelaku kini terancam pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: