Belum Ada Izin, Wakil Bupati Tanjab Timur Hentikan Pendirian Festival of Light

Belum Ada Izin, Wakil Bupati Tanjab Timur Hentikan Pendirian Festival of Light

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Festival of Light, yang rencananya akan digelar di kawasan GOR Paduka Berhala, Kecamatan Muarasabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur, dihentikan oleh Wakil Bupati Tanjab Timur.

Pasalnya, persiapan pendirian lokasi festival yang saat ini sudah hampir 50 persen tersebut, ternyata belum memiliki izin resmi dari beberapa pihak.

Buntutnya, pada hari Senin 14 Maret 2022, Wakil Bupati Tanjab Timur Robby Nahliyansyah, didampingi Kasat Pol PP dan Camat Muarasabak Barat mendatangi lokasi yang akan dijadikan tempat berlangsungnya Festival of Light tersebut.

Kedatangan Robby beserta rombongan ini untuk menegur penanggung jawab kegiatan tersebut, dan langsung memberikan sanksi dengan cara menghentikan pendirian Festival Taman Lampion itu.

BACA JUGA: Pembuang Bayi di Desa Simpang Limbur Ditangkap, Ternyata Pelaku Sepasang Kekasih

BACA JUGA: Ini Cara Puaskan Wanita di Ranjang Ala Dokter Boyke

Sebab, lokasi Festival Taman Lampion yang berdiri di lahan milik Pemkab Tanjab Timur itu, belum mengantongi izin dari Pemerintah Kecamatan Muarasabak Barat.

Wabup mengatakan, pihak perusahan atau yang bertanggung jawab dalam mengadakan festival tersebut tidak berkomunikasi dan berkoordinasi dengan unsur Forkompimcam Muarasabak Barat, terkait izin kegiatan tersebut.

Dia memerintahkan agar apapun kegiatan yang berkaitan dengan festival tersebut, mulai dari pendirian struktur bangunan dan lain, untuk tidak dilanjutkan hingga pihak perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan tersebut sudah mengantongi izin yang lengkap.

"Sebenarnya, pembangunan yang dilakukan mereka hari ini saja kita larang, apalagi sampai terlaksana. Selesaikan dulu izinnya, mulai dari rekomendasi dari kita sampai dengan izin keramaiannya dari kepolisian," ucap Robby.

BACA JUGA: Gegara Ini, Satu RT di Kelurahan Thehok Batal Ikuti Kampung Bantar

BACA JUGA: Terkait Persoalan RSUD Kolonel Abundjani Bangko, Ahmad Fauzi: Itu Urusan Internal Manajemen

Dirinya juga mengimbau, walaupun izin telah diterima oleh pihak perusahan, bukan berarti mereka bisa leluasa dalam melaksanakan kegiatan.

Pihak perusahaan dan panitia lapangan harus tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19 di lokasi kegiatan tersebut. Seperti membatasi kapasitas pengunjung, menyediakan tempat cuci tangan dan juga mewajibkan pengunjung untuk memakai masker saat memasuki lokasi kegiatan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: