Penarikan Mobil Dinas untuk Anggota DPRD, Ini Tanggapan Sekda Sarolangun

Penarikan Mobil Dinas untuk Anggota DPRD, Ini Tanggapan Sekda Sarolangun

SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Terkait penarikan mobil dinas Pemkab Sarolangun melalui Kejari Sarolangun, Sekda Endang Abdul Nasser angkat suara.

Ia mengatakan, penarikan mobil dinas itu telah disetujui Bupati Sarolangun, Cek Endra, untuk pinjam pakai kembali kepada mantan Ketua DPRD Sarolangun M Syaihu.

"Bupati setuju, tapi kan pinjam pakainya di sekwan. Dia kan pinjam pakai, berarti sekwan lah berita acara pinjam pakainya," katanya.

sebelumnya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sarolangun menyoroti penarikan mobil dinas tersebut oleh Pemkab Sarolangun.

BACA JUGA : HMI Cabang Sarolangun Sebut Penarikan Mobil Dinas Lewat Kejari Kamuflase

BACA JUGA : Antrean Panjang di SPBU Kota Jambi, Ini Kata Direktur Pertamina Nicke Widyawati

Di mana penarikan ini dilakukan melalui Surat Kuasa Khusus yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun.

Mahasiswa menilai itu hanya formalitas biasa. Ketum etua HMI Cabang Sarolangun, Debi Kurniawan menyebutkan, secara mekanismenya sudah dilakukan penarikan oleh pihak Kejari Sarolangun, kemudian mobil tersebut diserahkan kembali kepada Pemkab.

Menurut dia, harusnya pihak Pemkab memanggil kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun, kemudian dipetakan OPD mana yang belum memiliki kendaraan dinas.

"Pemkab ini kan Pemerintah Kabupaten, tentu yang keterkaitan di situ pihak eksekutif. Barang mustahil tidak mengetahui dinas mana yang tidak memiliki mobil dinas, artinya ini ada unsur politiknya. Kenapa seolah Damkar dianaktirikan," katanya.

BACA JUGA : Timbun 10 Ton Solar Bersubsidi, Kakak Beradik di Sarolangun Diciduk 

BACA JUGA : Pemerintah Bakal Kasih BLT Minyak Goreng, Ini Syarat Penerimanya

Debi menilai, penarikan yang dilakukan oleh Pemkab melalui Kasi Datun Kejari Sarolangun, hanya formalitas dan kamuflase. Pasalnya mobil yang sudah ditarik, kemudian diserahkan kembali kepada yang bersangkutan.

"Untuk apa Kasi Datun melakukan penarikan, jika memang harus dikembalikan lagi. Jadi penarikan itu terkesan hanya formalitas dan kamuflase," ujarnya. (Bam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: