Persoalan Pilkades di Muarojambi, Sekda Persilakan Tempuh Jalur Hukum
SENGETI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Calon Kepala Desa Nomor Urut 2 dari Desa Manis Mato Kecamatan Taman Rajo Muarojambi hari ini mendatangi kantor Bupati. Kedatangan Cakades itu dalam rangka mengadukan nasibnya karena merasa dirugikan dalam pemilihan Kepala Desa setempat yang telah diselenggarkan pada tanggal 28 Mei 2022 lalu.
Junaidi Cakades Nomor Urut 2 kepada awak media mengaku, dirinya merasa terjadi dugana kecurangan yang dilakukan Pantia Pilkades. Pasalnya dalam penetapan DPT, nama yang diusulkan tidak dimasukkan oleh panitia dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), hal itu membuat dirinya merasa dirugikan.
“Sebelum rapat penetapan ada 11 nama yang kami usulkan agar masuk dalam DPT karna secara Administrasi sudah layak jadi pemilih. Namun entah mengapa, saat penetapan dari 11 orang itu, 6 masuk DPT dan 5 orang tidak masuk. Jadi saat kami tanyakan alasan kenapa tidak masuk mereka (Panitia) tidak bisa jawab,” sebut Junaidi.
Sementara, Sekda Muaro jambi yang menjadi fasiliator dalam mediasi ini mengatakan, setelah mendengar dari kedua belah pihak, baik dari Panitia Pilkades dan Calon Kades yang keberatan didapati hasil nya sebagai berikut, bahwa tahapan proses Pilakdes di Desa Manis Mato sudah sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Pedagang di Tanjab Timur Bersyukur Pasar Bedug Kembali Dibuka
Kedua, apabila ada pihak yang keberatan dengan hasil pilkades dapat melakukan gugatan melalui prosedur hukum. Lalu ketiga, proses perselisihan ini tidak mempengaruhi proses pelantikan yang akan digelar Rabu (6/4) di ruang pola Naing Inang Kantor BUpati Muaro Jambi.
“Dari hasil penelitian kami terhadap dokumen yang ada, tahapan tahapan sudah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, dan pemantauan dari pihak Kecamatan muapun Dinas PMD juga sudah dilakukan. Jadi kalau tidak puas dengan hasil ini, pihak yang berkeberatan silakan malakukan gugatan melalui prosedur hukum,” tegas Sekda. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: