Simak! Ini Hasil Investigasi Dinas Kesehatan Bungo, soal RS Jabal Rahmah Bungo Tolak Pasien BPJS Kesehatan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo, Safarudin.-sitihalimah/jambi-independent.co.id-
MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penolakan pasien pengguna BPJS Kesehatan oleh Rumah Sakit Jabal Rahmah di Bungo, memicu perhatian publik.
Tak hanya ini, kabar ada pasien BPJS Kesehatan ditolak rawat inap oleh RS Jabal Rahmah Bungo, sudah sampai ke Pemkab Bungo.
Kadis Kesehatan Kabupaten Bungo, dr Safarudin Matondang, akhirnya angkat bicara. Dia memastikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah investigasi.
Dalam keterangannya, Safarudin menyebut bahwa penolakan pasien oleh RS Jabal Rahmah merupakan tindakan yang keliru.
Setelah dilakukan penelusuran internal oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo, diketahui bahwa penolakan bukan dilakukan oleh tenaga medis, melainkan oleh staf administrasi rumah sakit.
“Pihak rumah sakit telah salah prosedur. Penolakan tersebut tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan kesehatan, terutama terhadap peserta BPJS," tegasnya, saat dikonfirmasi Selasa 15 Juli 2025.
Dia menilai, bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan medis.
Dinas Kesehatan Bungo pun menegaskan bahwa semua fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS wajib memberikan pelayanan tanpa diskriminasi, apalagi dalam situasi darurat.
BACA JUGA:Apa Keuntungan Visa Schengen Multi-Entry?
Penolakan semacam itu dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak pasien atas layanan kesehatan.
“Dalam situasi darurat, tidak boleh ada alasan administratif untuk menolak pasien. Harus ditangani dulu, baru nanti soal administrasi bisa diselesaikan kemudian,” lanjut Safarudin.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Dinas Kesehatan Bungo akan memberikan sanksi kepada RS Jabal Rahmah atas kelalaian tersebut.
Bentuk sanksi saat ini masih dalam tahap kajian internal, namun Kadinkes memastikan bahwa tindakan tegas akan diambil agar kejadian serupa tidak terulang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:



