Kasus Narkoba di Sarolangun, 2 Remaja Asal Sumsel Diamankan Polisi
Barang bukti yang diamankan Polres Sarolangun, dari 2 remaja asal Sumsel.-ist/jambi-independent.co.id-
SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polres Sarolangun terus berupaya memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
Rabu 11 Desember 2024, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun, mengamankan 2 remaja terkait kasus narkoba jenis sabu.
Keduanya ditangkap di di Simpang 3 Jambi Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, pukul 00.30 dini hari.
Kedua remaja berusia 17 tahun ini berinisial MR dan NS. Keduanya merupakan warga Kecamatan Surulangun, Kabupaten Rawas Ulu, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
BACA JUGA:Danrem 042/Gapu Hadiri Apel Brigade Pangan Bersama Wamentan RI
BACA JUGA:Sicklose: Monolog Menggetarkan dari Teater AiR Jambi tentang Luka Agraria
Informasi yang didapat, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengatatakan bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Kecamatan Sarolangun.
Berpijak dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun pun melakukan penyelidikan lapangan.
Akhirnya di hari penangkapan, polisi melihat 2 orang dengan gerak gerik mencurigakan.
Keduanya yang merupakan MR dan NS ini langsung diamankan. Saat digeledah, ditemukan 1 plastik bening berisi narkoba jenis sabu, yang disimpan dalam bungkus Kacang Garuda.
BACA JUGA:Reses di Kabupaten Tebo, Anggota Komisi VIII DPR RI Zulfikar Achmad Serahkan Bantuan Kursi Roda
BACA JUGA:Lazio Perkokoh Puncak Klasemen Liga Europa usai Tundukkan Ajax 3-1 di Amsterdam
"Keduanya langsung diamankan ke Polres Sarolangun, berikut barang buktinya," kata Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, saat dikonfirmasi Jumat 13 Desember 2024.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 plastik bening berisi narkoba jenis sabu, 1 bungkus plastik Kacang Garuda, 1 lembar tisu, dan 2 unit HP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: