Tok! UMP Jambi 2025 Naik Hingga 6,5 Persen, Begini Penetapan dan Rinciannya
Gubernur Al Haris Naikkan UMP Jambi 2025 Hingga 6,5 Persen: Begini Penetapan dan Rinciannya--Instagram alharisjambi
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Gubernur JAMBI, Al Haris, resmi menandatangani kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) JAMBI tahun 2025 sebesar 6,5 persen. UMP baru ini mencapai Rp3.234.535, meningkat dari Rp3.037.122 pada tahun 2024.
Penetapan tersebut mengikuti pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jambi, yang terdiri dari perwakilan serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Al Haris menyampaikan bahwa keputusan ini dibuat tepat pada 11 Desember 2024 sesuai tenggat waktu.
"UMP Jambi jumlahnya Rp3.234.530, atau naik Rp197.412 dari tahun sebelumnya,” kata Al Haris, Rabu 11 Desember 2024.
BACA JUGA:Kylian Mbappe Cedera Usai Cetak Gol Ke-50 di Liga Champions: Apa yang Terjadi?
Selain UMP, Jambi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk sektor tertentu. Di sektor pertambangan, UMS naik sebesar 3 persen menjadi Rp3.299.270.
“UMS Sektor pertambangan yakni Rp3.299.270,” ucapnya.
Sedangkan sektor perkebunan memperoleh UMS senilai Rp3.242.600, sedikit lebih tinggi dari UMP. Penyesuaian ini mempertimbangkan risiko kerja di masing-masing sektor.
“UMS Perkebunan ini Rp3.242.600,” kata Haris.
Keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja 2024, yang menetapkan pedoman kenaikan UMP minimal 6,5 persen secara nasional. Gubernur menyebutkan bahwa tahapan selanjutnya adalah pengesahan UMP Jambi di Kementerian Tenaga Kerja.
Dengan penyesuaian ini, Gubernur berharap agar kesejahteraan pekerja dapat meningkat seiring dengan kondisi ekonomi provinsi yang terus berkembang.
BACA JUGA:Bawa 100 Ton Kelapa, Kapal Tenggelam di Tanjab Timur, Kru Pasrah Menunggu Pertolongan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: