Kasus Polisi Tembak Polisi, Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Dipecat dan Proses Pidana

Kasus Polisi Tembak Polisi, Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Dipecat dan Proses Pidana

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo-ist/jambi-independent.co.id-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa, dirinya memerintahkan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono untuk mengusut tuntas motif di balik kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan.

“Yang jelas pak Kapolda sudah melaporkan, kepada saya terkait peristiwa yang terjadi dan saya minta untuk mendalami motifnya,” ujar Kapolri usai menghadiri rapat di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jumat 22 November 2024, terkait kasus polisi tembak polisi ini.

Kapolri mengatakan, pelaku dalam kasus polisi tembak polisi ini harus ditindak tegas. Sebab, kasus tersebut telah mencederai institusi kepolisian. Saat ini Polda Sumbar telah mendapatkan Asistensi dari Bareskrim Polri. 

“Apalagi kalau kemudian motifnya kemudian ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap mencederai institusi. Saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas, jangan usah ragu-ragu, apapun pangkatnya, tindak tegas secara etik” ujar Kapolri.

BACA JUGA:Di Muaro Jambi, Emak-emak Kompak Dukung Zuwanda-Sawaluddin Jadi Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi

BACA JUGA:Kementerian BUMN Dukung Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

"Propam sedang kita turunkan, yang jelas kalau hal-hal yang sifatnya bisa di proses dengan hal hal yang bersifat etik, ini secara umum ya, ini akan kita lakukan dan tentunya semuanya bisa berjalan baik. Namun terhadap pelanggaran yang tidak bisa di tolerir, saya minta tindak tegas," katanya. 

Diketahui, peristiwa itu sendiri terjadi pukul 00.15 WIB di Polres Solok Selatan. Peluru dari senjata api AKP Dadang mengenai wajah korban, yakni bagian pelipis dan pipi. AKP Ryanto lalu tewas di tempat akibat penembakan itu. Pelaku pun tengah dilakukan Pemeriksaan hingga saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: