Transformasi Skema Iuran BPJS Kesehatan 2025: Apa yang Perlu Diketahui?

Transformasi Skema Iuran BPJS Kesehatan 2025: Apa yang Perlu Diketahui?

Ilustrasi BPJS Kesehatan--Instagram bpjskesehatan_ri

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mulai Juli 2025, skema iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan besar seiring dengan diperkenalkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). KRIS ini menggantikan pembagian kelas 1, 2, dan 3 yang saat ini berlaku.

Rencana perubahan skema iuran BPJS ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang memperbarui ketentuan sebelumnya dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan sistem pelayanan BPJS Kesehatan dapat menjadi lebih merata dan aksesibilitas kesehatan bagi masyarakat luas semakin terjamin.

Sesuai Perpres 59 Tahun 2024, ketentuan detail mengenai besaran iuran KRIS akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. Pada tahap ini, iuran masih akan mengikuti aturan lama yang tercantum dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022, dengan beberapa skema penentuan iuran sebagai berikut:

BACA JUGA:Realisasi Pajak Oktober 2024 Capai 76,3% Target, Ditjen Pajak Fokus pada Strategi Dinamisasi

BACA JUGA:Erick Thohir Dorong Pembentukan Bullion Bank untuk Optimalkan Ekosistem Emas Indonesia

1. Iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.

2. Terdiri dari pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-pegawai negeri. Besaran iuran 5% dari gaji per bulan, di mana 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

3. Skema iuran bagi pekerja di BUMN, BUMD, dan sektor swasta serupa, yakni 5% dari gaji bulanan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

4. Keluarga tambahan seperti anak keempat, orang tua, atau mertua dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji per bulan per anggota, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Meliputi kerabat lain, asisten rumah tangga, saudara kandung, serta peserta PBPU lainnya, dengan perincian:

    - Rp 42.000 per bulan untuk kelas III (dengan bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000).

    - Rp 100.000 per bulan untuk kelas II.

    - Rp 150.000 per bulan untuk kelas I.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: