Dua Pasangan Calon Bupati Bungo Akan Bertarung di Pilkada 2024

Dua Pasangan Calon Bupati Bungo Akan Bertarung di Pilkada 2024

KPU Bungo tetapkan dua pasangan calon Bupati-Foto : Siti Halimah-Jambi-independent.co.id

MUARA BUNGO,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten BUNGO resmi menetapkan  dua pasangan calon dalam Pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati BUNGO tahun 2024. 

Penyampaian salinan keputusan penetapan pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo tahun 2024 ini disampaikan langsung oleh ketua KPU Bungo Armidis, di aula kantor KPU Kabupaten Bungo pada Minggu 22 September 2024.

Ketua KPU Bungo Armidis dalam sambutannya menyebutkan bahwa sebelum menyampaikan KPU Bungo terlebih dahulu melakukan rapat pleno tertutup sebelum menyampaikan salinan keputusan kepada kedua calon kandidat.

Selanjutnya Ketua KPU Bungo, Armidis, mengungkapkan bahwa sebelumnya menyampaikan kpu Bungo terlebih dahulu melakukan rapat pleno tertutup sebelum menyampaikan salinan keputusan kepada kedua calon Kandidat

BACA JUGA:Konsisten Laksanakan Program PLN Peduli, AMSI Sumsel Beri Anugerah Penghargaan CSR Terbaik kepada PLN UID S2JB

BACA JUGA:KPU Jambi Tetapkan DPT Pilkada 2024, Berikut Rinciannya

 "Alhamdulillah, kami telah melakukan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo dan selanjutnya menyerahkan SK penetapan kepada masing-masing pasangan calon," ujar Armidis.

Dalam rapat pleno tertutup tersebut dalam pilkada 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo terdapat dua pasangan calon yang resmi ditetapkan yakni Pasangan calon pertama adalah Jumiwan Aguza dan Maidani, sedangkan pasangan kedua adalah Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat.

Penetapan pasangan calon ini dilakukan setelah KPU Bungo menyelesaikan berbagai tahapan yang dimulai sejak pendaftaran pasangan calon pada 27 hingga 29 Agustus 2024. "Tahapan ini merupakan hasil dari proses panjang, termasuk tanggapan dari masyarakat. Penetapan ini adalah salah satu langkah penting dalam memastikan jalannya Pilkada yang demokratis," jelas Armidis.

Selanjutnya, ketua KPU Kabupaten Bungo armidis  mengatakan akan menggelar tahap undian nomor urut pasangan calon pada Senin, 23 September 2024, pukul 14.00 WIB. Setelah pengundian nomor urut, para pasangan calon diperbolehkan mulai berkampanye pada periode 25 September hingga 23 November 2024.

BACA JUGA:Pelantikan Pengurus KAHMI dan Forhati Muaro Jambi Periode 2024-2029

BACA JUGA:Jangan Salah, Ini 5 Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Buah Pisang

“Setelah penetapan, para pasangan calon akan hadir untuk mengambil nomor urut mereka, yang nantinya akan digunakan dalam masa kampanye,” kata Armidis.

Dengan ditetapkannya kedua pasangan calon ini, masyarakat Kabupaten Bungo diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam memilih pemimpin mereka untuk lima tahun ke depan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: