Kerinci Terima 837 Formasi PPPK, Cek Syarat dan Ketentuannya..
Kerinci terima 836 formasi PPPK-Foto : Saprial-Jambi-independent.co.id
KERINCI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Kabupaten KERINCI diujung masa kepemimpinan, Bupati KERINCI, Adirozal, berhasil menambah Formasi PPPK untuk tahun 2023 ini.
Kabupaten Kerinci merupakan daerah yang paling banyak mendapat formasi PPPK di Provinsi Jambi.
Untuk tahun 2023 ini Kabupaten Kerinci kebagian 837 formasi. Terbagi atas 553 formasi guru, 190 tenaga kesehatan dan 94 formasi tenaga teknis.
Kepala BKPSDM Kerinci, Efrawadi, melalui Kabid Pengadaan, Kepangkatan Mutasi dan Pensiun BKPSDM, Affan membenarkan untuk tahun 2023 ini Kabupaten Kerinci kebagian 837 formasi PPPK.
BACA JUGA:Mahasiswa Pasti Happy, Tamat Kuliah Gak Perlu Buat Skripsi Lagi, Ini Aturan Barunya..
"Penyerahan formasi diserahkan secara bersama kepada Kepala Daerah di Indonesia pada 3 Agustus 2023 lalu,"ungkapnya.
Untuk tahun ini, lanjutnya atas instruksi dari Bupati Kerinci, Adirozal pihaknya berhasil memperjuangkan jumlah Formasi PPPK di Kerinci, terbukti akan peningkatan jumlah Formasi dari tahun 2022 lalu.
"Tahun 2022 lalu, formasi guru 503, Kesehatan 36, penyuluh atau teknis 33. jumlahnya naik tahun ini. Terutama formasi teknis yang penggajiannya dari daerah,"katanya.
Pendaftaran seleksi PPPK, lanjutnya akan dibuka pada 16 September 2023 mendatang. Pengumuman hasil akhir seleksi pada 1 Desember 2023 mendatang.
BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol yang Bisa Cair ke DANA, Limit Hingga Rp15 Juta, Cair Hitungan Menit
BACA JUGA:Manfaatkan Teknologi, Ini 10 Pekerjaan Sampingan yang Menghasilkan Banyak Uang, Coba Yukk...
"Pasca pindah kewenangan dari Kemendikbud ke BKN, maka untuk tahun ini seleksi didasarkan hasil CAT baik guru dan sebagainya yang dilaksanakan pihak BKN RI, bertempat di UPT BKN Provinsi Jambi, untuk teknisnya kita masih menunggu dari BKN,"jelasnya.
Ditanya terkait syarat calon peserta, Affan menjelaskan secara umum syaratnya sama dengan syarat pendaftaran sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: