Mantap Nih! Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK Bakal Cair, Ini Rinciannya Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.-Foto: Ricardo-JPNN.com
Kemudian dijelaskan juga, bahwa gaji ke-13 untuk guru dan dosen akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen.
Ini akan diterima dalam 1 bulan sebagai pengganti tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan.
Dasar komponen yang menjadi perhitungan terkait besaran gaji ke-13 yaitu sesuai penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2023 lalu.
Nah, demikian lah informasi rincian komponen gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, guru termasuk dosen sesuai penjelasan Menkeu Sri Mulyani. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: