Diskon Pajak Usai, Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi Implementasikan Pasal 74

Diskon Pajak Usai, Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi Implementasikan Pasal 74

Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi yang terdiri dari Jasa Raharja, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, dan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Polda Jambi membuat Action Plan atau rencana kerja yang akan dilakukan sesuai arahan Tim Pembinan Samsat Nasional. Salah satu inisiatif rencana kerja tersebut terkait saat diskon pajak usai, Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi implementasikan pasal 74 tidak bayar pajak dihapus data regident.

Komitmen rencana kerja TimPembina Samsat  Provinsi Jambi dijelasakan oleh pimpinan tiga instansi terkait yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pringadi, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Polda Jambi, Dhafi dan Kepala Cabang  Jasa Raharja , Donny Koesprayitno saat mengadakan talkshow bersama Jambi TV di Kantor Cabang PT. Jasa Raharja, Kamis 30 Maret 2023.

“Salah satu fokus rencana kerja tahun 2023 Interoperabilitas  Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi  dalam penegakan hukum yang akan dilaksanakan setelah pemutihan pajak usai pada tanggal 6 April 2023, berupa implementasi pasal 74 Undang-undang Tahun 2009 bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi jika setelah mati STNK tidak mebayar Pajak dan Sumbangan Wajib kendaraan dua tahun berturut-turut sanksi berupa penghapusan data kendaraan” jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno.

“Masyarakat Provinsi Jambi telah diberikan beberapa kali kesempatan oleh BPKPD Jambi untuk membayarkan tunggakan pajak dan sumbangan wajib kendaraan bermotornya sebelum implemetasi psal 74 diberlakukan berupa diskon pajak dan denda  sumbangan wajib beberapa tahun belakangan ini, selanjutnya fokus Pembinan Samsat adalah meningkatnya kepatuhan masyarakat Jambi yang taat bayar pajak, sumbangan wajib dan tertib pengesahaan STNK” tutup Donny.

BACA JUGA:Pengolahan Air Gambut di PTPN VI, Tekan Ongkos Produksi

BACA JUGA:Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Palestina Sebut Indonesia Korban FIFA

Rencana Kerja Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi  pada akhirnya bertujuan untuk peningkatan pendapatan  pajak kendaraan daerah bagi pembangunan Provinis Jambi, eksistensi pengelolaan sumbangan wajib kendaran bermotor untuk mendukung hak dan kewajiban masyarakat dalam penyelesaian santunan saat mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan, serta validasi data kendaraan yang berperan penting terhadap penegakan hukum terkait pelanggaran, mempercepat penyelidikan bila terjadi peristiwa kejahatan, dan berbagai hal penting lainnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: