Sidang Perkara Kasus Truk Batu Bara Masuk Kota Bisa Disaksikan Live di Youtube Pemerintah Kota Jambi

Sidang Perkara Kasus Truk Batu Bara Masuk Kota Bisa Disaksikan Live di Youtube Pemerintah Kota Jambi

Sidang perkara truk batu bara masuk kota jambi di Pengadilan Negeri Jambi hari ini-Foto : Finarman-Jambi-independent.co.id

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Anda yang ingin melihat proses sidang kasu perkara pelanggaran Perda Kota Jambi no 4 tahun 2017 terhadap kendaraan truk batu bara tak perlu jauh jauh ke Pengadilan Negeri Jambi.

Anda bisa saksikan secara langsung dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi melalui  Youtube Channel Pemerintah Kota Jambi pada Kamis 16 Februari 2023 pukul 10.00 WIB. 

Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kota Jambi, telah melimpahkan satu tersangka dan barang bukti tersangka dan barang bukti perkara pelanggaran Perda No 4 Kota Jambi ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jambi atas nama Rudiantara.

“Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kota Jambi, telah melimpahkan satu tersangka dan barang bukti tersangka dan barang bukti perkara pelanggaran Perda No 4 Kota Jambi ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jambi atas nama Rudiantara,” jelas Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Gempa Awaljohn, usai pelimpahan. 

BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Resmi Ditetapkan Rp 49,8 Juta, CJH 2020 Lalu yang Tertunda Tak Perlu Bayar Lagi

BACA JUGA:Yuk Cek Harga Pertalite-Pertamax di Jambi per 16 Februari 2023, Ada yang Turun?

Dalam perkara ini, lanjutnya, tersangka diduga melanggar Perda No 4 Kota Jambi tentang Pengelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Jambi. Dalam pasal tersebut tidak ada kata masuk dalam kota, tapi setiap kendaraan dilarang masuk tidak sesuai dengan daya dukungnya.

“Dimana dalam lokasi di Jalan Prof M Yamin, tersangka (Rudiantara) membawa muatan sebesar 14 ton. Semnetara jalan itu (M Yamin, red) adalah klasifikasi golongan tiga dengan berat sekitar tujuh ton membawa muatan batu bara,” terangnya. 

Dari hasil penyidikan tim PPNS Kota Jambi, ditekahui, jika tersangka bekerja secara pribadi tidak terikat dengan perusahan. Pengakuan tersangka, lanjutnya, berasal dari tambang PT SGM di Mandingin, Sarolangun. 

BACA JUGA:Dinkes Tanjab Barat Apresiasi Bantuan 14 set Antropometri dari SKK Migas PetroChina International Jabung Ltd

BACA JUGA:Warga Sumatera Utara Ditemukan Tinggal Tulang, Pekerja PT WKS di Tanjab Barat Heboh

Dengan kasus tertangkap tangan sopir nakal masuk jalan Kota Jambi, lanjut Kasat Pol PP Kota Jambi Feriadi, sudah menimbulkan efek jera di kalangan sopir. Ancaman pidana dan denda yang ada dalam Perda Kota Jambi Pasal 22 Jo 184 ayat (1) Perda Kota Jambi No 4 Tahun 2017, cukup tinggi. “Saat sudah tidak ada lagi, ancaman denda maksimal Rp 50 juta atau pidana kurungan selama 6 bulan,” tegasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: