Tuntutan Hukum Ferdy Sambo Bertambah Lagi, Apa Saja?

Tuntutan Hukum Ferdy Sambo Bertambah Lagi, Apa Saja?

Pihak kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta pihak PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), memeriksa rekening seluruh ajudan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Kamaruddin juga menduga terdapat keterkaitan antara kasus kematian Brigadir J dengan aliran dana yang dimiliki oleh Sambo.

BACA JUGA:28 Lapak PKL Ditertibkan Trantib Kecamatan Rantau Rasau Tanjab Timur 

BACA JUGA:Indonesia Sebut Timor Leste Sudah Waktunya Jadi Anggota ASEAN

"Periksa semua rekening ajudan tersebut libatkan PPATK. PPATK bisa mengungkap itu. Berapa ember uang di rekening-rekening ajudan itu dan ke mana aliran dan darimana aliran itu mengalir," tutur Kamaruddin.

Tak hanya itu, Kamaruddin juga meminta PPATK untuk turut memeriksa rekening bank dari orang yang selama ini 'tidak mau bicara'.

"Termasuk rek di B** yang atas nama tidak bicara itu. Ada orang tidak bisa bicara, tetapi diduga punya rekening gendut di B**,” ujarnya.

“Kenapa atas nama orang tidak bisa bicara, supaya dimintai keterangan dia tidak bisa ungkapkan, karena tidak bisa bicara," jelasnya.

BACA JUGA:Pengamat Sebut Kendaraan Listrik Tidak Sepenuhnya Ramah Lingkungan 

BACA JUGA:Soal Utang Luar Negeri Indonesia, BI Berikan Kabar Baik

"Jadi, dorong PPATK periksa diduga rekening gendut di B** atas nama orang tidak bisa bicara itu," tandasnya.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi

Menurut LPSK penolakan permohonan perlindungan ini disebabkan karena adanya sejumlah kejanggalan.

Pernyataan ini kemudian diungkapkan oleh ketua LPSK, Hasto Amojo.

BACA JUGA:Ayu Ting Ting Mengaku Sulit Wujudkan Keinginan Anaknya Yang Ini 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id