Bea Cukai Jambi Musnahkan 3 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan
Bea Cukai Jambi Musnahkan 3 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan-ist-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bea Cukai JAMBI bersama dengan KPKNL JAMBI dan Kantor Pos Indonesia Cabang JAMBI melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) pada Selasa, 19 Juli 2022 lalu.
Toufan Wahyudi Yudawibowo, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil penindakan pihaknya.
"Totalnya ada 3.263.666 batang rokok ilegal, 32,59 liter minuman beralkohol ilegal, 5 sex toys, 17 sepeda bekas, 1 buah sparepart senjata, 20 karton kerupuk udang ilegal, dan 80 karton minuman soya ilegal yang dimusnahkan," katanya saat dikonfirmasi pada Senin, 25 Juli 2022.
Total nilai barang yang dimusnahkan yakni Rp 1,5 miliar, dan akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini, menimbulkan potensi kehilangan negara sekitar Rp 1,9 miliar.
BACA JUGA:Kapan Jalur Khusus Batu Bara di Jambi? Simak Jawaban Gubernur Jambi
BACA JUGA:Ketua DPRD Merangin Efendi Sebut Segera Sikapi, Soal Perusahaan Batu Bara Ilegal di Tabir Ulu
"Kegiatan pemusnahan ini, merupakan salah satu fungsi Bea Cukai, yaitu sebagai pelindung masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya, dan diharapkan juga terjalin kerjasama dengan instansi lain dalam memberantas barang-barang ilegal ini," tutupnya. (dra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: