PPATK Blokir 60 Rekening Milik Yayasan ACT, Temukan Aliran Dana Mencurigakan Miliaran Rupiah
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat memberi keterangan pers--
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Imbas dari dugaan penyelewengan dana sumbangan yang dilakukan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), kini rekening mereka diblokir.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir transaksi keuangan 60 rekening keuangan milik ATC.
Pemblokiran ini, dilakukan di semua rekening ATC yang tersebar di 33 bank berbeda.
"PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi, sudah kami hentikan," kata Ivan dalam jumpa pers di kantornya, seperti dikutip dari JPNN.COM.
BACA JUGA:BNNP Jambi Gelar Workshop Penggiat P4GN Lingkungan Perusahaan
BACA JUGA:RT 01 Kelurahan Sijenjang Berbenah Untuk Masuk Nominasi Kampung Bantar Terbaik
Menurut Ivan, hal itu bertujuan agar tidak ada lagi dana masuk atau keluar dari rekening ACT tersebut.
Ivan mengatakan, pihaknya menemukan fakta bahwa dana-dana yang masuk dari masyarakat ke rekening ACT tidak langsung disalurkan untuk sumbangan.
"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis, sehingga tidak murni menghimpun dana, kemudian disalurkan kepada tujuan. Namun, dikelola dahulu, sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," jelasnya.
Ivan menyebut ACT terbukti melakukan transaksi keuangan dengan entitas perusahaan luar senilai Rp 30 miliar.
BACA JUGA:Jalan Rusak Sebelah Hotel Marisa Tak Kunjung Diperbaiki, Ini Penjelasan Lurah Selamat
Hasil penelusuran PPATK menemukan bahwa perusahaan itu merupakan milik salah satu pendiri ACT.
Akan tetapi, Ivan tidak mengungkap sosok pendiri lembaga filantropi yang dimaksud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: