Pemeriksaan Kejiwaan Ibu yang Bacok Anak Kandung di Tebo Sudah Keluar, Kasus Lanjut atau Dihentikan?

Pemeriksaan Kejiwaan Ibu yang Bacok Anak Kandung di Tebo Sudah Keluar, Kasus Lanjut atau Dihentikan?

Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo Ipda Jenita Butar Butar, mengatakan pemeriksaan kasus ibu bacok anak kandung di Tebo akan dianjutkan.-Ihwan-jambiindependent.disway.id-

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satreskrim Polres Tebo telah menerima hasil  observasi tim dokter Rumah Sakit Jiwa JAMBI, terhadap Resti Widiya Rahayu (20), ibu yang bacok anak kandung di Tebo.

Bukan hanya sekali, observasi yang dilakukan terhadap pelaku sebanyak dua kali. Kanit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo Ipda Jenita Butar Buutar mengatakan, pelaku dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.

"Hanya mengalami depresi, jadi kita tetap akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Artinya, ibu yang bacok anak di Tebo ini dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. Untuk itu, penyidik Satreskrim Polres Tebo akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Resti Widiya Rahayu. 

BACA JUGA:Danrem 042/Gapu Hadiri Penganugerahan Adat Melayu Jambi kepada Gubernur Jambi

BACA JUGA:Mabes Polri Raih Predikat WTP 9 Kali Berturut-turut, Kapolri: Penggunaan Keuangan Negara Secara Transparan

Sementara ini, langkah awal yang diambil Satreskrim Polres Tebo adalah akan memperpanjang masa penahanan tersangka.

"Kita akan perpanjang masa tahanannya selama  40 hari ke depan, agar penyidik bisa melakukan pemeriksaan lebih dalam dan menyusun kelengkapan berkas,yang jelas kasus ini akan secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan," ujarnya.

SeIanjutnya kata dia, empat orang saksi juga telah diperiksa dalam perkara penganiayaan ini. Mereka adalah kedua mertua pelaku, suaminya dan saksi ahli dokter yang memeriksa kejiwaannya ketika melakukan operasi di Rumah Sakit Jiwa milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi itu.

Kepada pelaku akan diterapkan kepada pelaku, pasal 340 KUHP pidana JO pasal 53 KUHP Pidana subsider pasal 80 ayat 2, ayat 4 JO pasal 76 c UU nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan seumur hidup.

BACA JUGA:OPD Merangin Sebut Roda Pemerintahan akan Kacau, Jika Sekda Merangin Tak Diganti

BACA JUGA:Korban Pernikahan Sesama Jenis di Jambi Datangi Polresta, Ada Kasus Baru?

Untuk diketahui, kasus ibu bacok anak kandung di Tebo ini, terjadi beberapa waktu lalu.

Saat itu, pelaku membawa bayinya yang berusia 13 bulan itu, ke kebun sawit. Sang mertua yang curiga mengejar dari belakang, karena melihat pelaku membawa senjata tajam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: