Melanggar Aturan PPKM Darurat, Lurah S Dicopot oleh Wali Kota Depok

Melanggar Aturan PPKM Darurat, Lurah S Dicopot oleh Wali Kota Depok

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Wali Kota Depok Mohammad Idris resmi mencopot Luran Pancoran Mas berinisial S dari jabatan.

keputusan itu sebagai sanksi atas tindakan S melanggar aturan PPKM Darurat saat menggelar resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran, Kota Depok.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri dalam keterangannya, di Depok, Sabtu (10/7).

Dia juga telah menyerahkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan atas nama Saudara S.

"SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan," ujar Supian Suri.

Supian menjelaskan keputusan Wali Kota Mohammad Idris tersebut sudah melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Prosesnya dimulai dengan permintaan keterangan oleh BKPSDM, dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus), yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II.

Kemudian, hasil pemeriksaan khusus itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok, Firmanudin.

Dalam LHP itu terdapat rekomendasi jenis hukuman yang akan diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

Wali Kota Depok Mohammad Idris selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) lantas menetapkan hukuman disiplin melalui SK tersebut.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, lanjut Supian, wali kota telah menunjuk Syaiful Hidayat, sekretaris Kecamatan Pancoran Mas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas.

Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: