Pembunuh Bujang Masih di Bawah Umur

Pembunuh Bujang Masih di Bawah Umur

Lanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (4) KUHP. “Tersangka masih kita tahan,” tegas perwira dua melati itu. (rul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: