Gelapkan Mobil PT Indomobil, Dicky Nurmanzah Dihukum 8 Bulan Penjara
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, BANGKO, JAMBI – Pengadilan Negri Bangko, menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara, atas terdakwa Dicky Nurmanzah. Yang bersangkutan tersangkut kasus pegadaian mobil PT Indomobil. Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negri Bangko, Nomor 180/Pid.Sus/2021/PN Bangko atas Dicky Nurhamzah, terbukti melakukan tindak pidana pegadaian mobil PT Indomobil. Terdakwa diputuskan sesuai surat yang dikeluarkan Pengadilan Negri Bangko tanggal 2 November 2021.
Baca Juga: Kejari Tebo Bidik Turap Teluk Rendah
Sidang yang diketuai oleh Hakim Daniel Elisa Setiawan Simanjuntak dan Hakim anggota Sayed Fauzan, memutuskan jika terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia. Tindakan ini dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia.
Sebagaimana dimaksut diatas, hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama delapan bulan dan denda sebesar Rp 25.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan penjara.
Baca Juga: RS Royal Prima Jambi Disidak, Buntut Penyegelan Beberapa Waktu Lalu
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan, yang telah dijalani terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan. (min/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: