Terkait Pemecatan Guru PAMI, Kades Tanjungmaro Angkat Bicara, Ini Penjelasannya

Terkait Pemecatan Guru PAMI, Kades Tanjungmaro Angkat Bicara, Ini Penjelasannya

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABULIAN – Perihal pemecatan Guru PAMI Dusun Siderejo Desa Tanjung Marwo, Muryani, Rabu (16/2) sore, Kades Tanjungmarwo, Kasman angkat bicara. Dihubungi melalui telpon seluler oleh tim Jambi-Independent.co.id, membeberkan mengenai beredarnya surat pemecatan tersebut di media sosial.

Kasma mengaku, pemberhentian Muryani bukanlah dilakukan secara sepihak. Melainkan sudah dimusyawarahkan dengan kadus setempat serta pihak BPD dan perangkat lainnya. Kata dia, saat ini ada 12 guru yang mengajar di masjid dengan 12 orang murid. Salah satunya Muryani. Sementara ada guru lainnya, yang memilih mengajar di rumah.

“Ada guru PAMI yang muridnya banyak tidak tercover. Guru PAMI lainnya tidak mau ke masjid jika masih ada ibu Muryani mengajar di masjid. Saya juga tidak tahun alasannya apa,” ungkapnya.

Maka dari itu, pihak Desa Tanjungmarwo bermusyawarah dengan pihak Dusun setempat dan diambil kesepakatan untuk memberhentikan Muryani.

“Jadi bukan masalah pribadi, tapi kesepakatan,” kata dia.

Disinggung mengapa pihaknya tidak memberitahu terlebih dahulu ke Muryani, Kasman menambahkan, hal itu sebenarnya sudah diketahui pihak Muryani. Seperti menantunya, Rosita yang sudah menghubngi Sekdes Tanjungmarwo, bahwa mereka tidak mempermsalahkan pemberhentian tersebut.

“Bu Muryani juga sudah tahu sebenarnya mau dialihkan. Tapi dak tahu kenapa viral di medsos. Kalau untuk saling ketemu susah, karena ada kesibukkan masing-masing pihak,” timpalnya.

Perlu diketahui, Belakangan ini, warga Kabupaten Batanghari, khususnya di Kecamatan Muaratembesi dihebohkan dengan beredarnya surat pemecatan terhadap salah satu guru PAMI Dusun Siderejo Desa Tanjung Marwo, Muryani.

Ini lantaran pemecatan tersebut diduga dilakukan sepihak oleh pihak Desa Tanjungmarwo. Surat pemecatan tersebut pun beredar di media sosial facebook dan menuai berbagai komentar pedas dari netizen.

Surat pemecatan tersebut dikeluarkan lansung oleh Kades Tanjungmarwo dengna nomor surat 141/54/umum perihal pemberhentian kerja, ter tanggal 10 Februari 2022 lalu. Surat ini ditujukan ke Muryani, guru PAMI. (zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: