Hanya 12 Titik Galian C yang Lolos Rekomendasi

Hanya 12 Titik Galian C yang Lolos Rekomendasi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KERINCI, JAMBI - Sepanjang tahun 2021 Dinas PUPR Kerinci melalui Bidang Tata Ruang telah merekomendasikan sebanyak 12 titik galian C yang tersebar di Kerinci. Ini setelah memenuhi syarat oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kerinci.

Namun rekomendasi tata ruang tidak serta merta  rekomendasi soal lingkungannya tidak bisa keluar begitu saja. Sebab, rekomendasi ini dikeluarkan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kerinci.

Baca Juga: Ini Nama-Nama Pejabat yang Dilantik Bupati Adirozal Sore Kemarin

Hans Mora, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kerinci mengatakan, belasan galian C tersebut merupakan pertambangan bukan mineral yang direkomendasikan.

Adapun galian C tersebut dimiliki, CV Putra Mahkota Kerinci pemiliknya Nurmali, di Siulak Deras Mudik jenis sirtu (pasir dan batu). Kemudian CV Auris Tela Acenna Angkasa lokasi Bengkolan Dua kecamatan Kayu Aro Barat, pemiliknya Sukiman.

Kemudian CV Pusako Lempo lokasi Kebun Baru kecamatan Gunung Raya, pemilik Ade candra. Kemudian, CV Kuarindo Rizki Prima lokasi Siulak Deras Mudik pemiliknya, Isep Nursalam. Selanjutnya CV Bunga Pasir lokasi Ujung Pasir (tanah) pemilik atas nama ROYAS putra.

Baca Juga: Terima Kunjungan BPKP Jambi, Sukandar: Tetap Mohon Bimbingannya

Kemudian CV Putra Mandiri Kerinci lokasi Lubuk Nagodang  Kecamatan Siulak, Pemilik Afdal Ari Mastu. Selanjutnya adalah CV Aqil Catur Perkasa lokasi tambang di Desa Siulak Deras Mudik Kecamatan Gunung Kerinci, pemiliknya Ardi Agustian. Selanjutnya CV Putra Bahari Mandiri lokasi Siulak Deras Mudik pemilik atas nama Rianto.  CV Pemilik Napal Segabu Lokasi Siulak Deras Mudik pemiliknya Mukhlis.

Kemudian CV Sungai Tuak Abadi lokasi Siulak Deras Mudik pemilik Doni Candra, CV Rizki Putra Mandiri lokasi Desa Manjuto Kecamatan Gunung Raya pemilik atas nama Anggo Akhyar.

"Yang diusulkan ada 14 titik lokasi tapi yang keluar rekomendasi ada 12 titik, dua titik tidak dikeluarkan karena dinilai tidak layak," jelasnya.

Namun saat ini masih ada beberapa tambang yang belum mengajukan permohonan rekom tata ruang."Kita imbau agar mereka mengurus dokumen pertambangan agar tidak menimbulkan masalah hukum,"jelasnya. (sap/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: