Kemenag Ingatkan CJH Soal Masa Berlaku Paspor CJH, Ini Tujuannya

Kemenag Ingatkan CJH Soal Masa Berlaku Paspor CJH, Ini Tujuannya

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARASABAK, JAMBI - Sebanyak 65 Calon Jamaah Haji (CJH) dari Kabupaten Tanjab Timur direncanakan pada tahun 2022 ini akan diberangkatkan ke tanah suci Makkah.

Sebelum terbang ke Makkah untuk menjalankan rukun Islam yang kelima, seluruh CJH diminta memastikan terlebih dahulu dokumen keberangkatan. Salah satunya masa berlaku dari paspor parah CJH tersebut.

Syaifullah Rasidi, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Tanjab Timur mengatakan, berdasarkan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh RI, untuk CJH yang masa berlaku paspornya sudah hampir habis, awal tahun 2023 harus sudah diperpanjang.

BACA JUGA : Enak-Enak di Pondok Tengah Sawah, Berikut Kronologis Dua Anak di Berbak Diringkus

BACA JUGA : CJH Terancam Tak Bisa Berangkat, Jika Tak Lakukan Ini

"Untuk calon jamaah haji yang akan berangkat ke Mekkah dan masa berlaku paspornya akan habis, diminta enam bulan sebelum keberangkatan harus atau minimal tanggal 2 Januari 2023 sudah perbarui atau diperpanjang masa berlaku paspornya," ucapnya. (pan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: