Dakwaan Tunggal, Pekan Depan Sidang Dakwaan Tengku

Dakwaan Tunggal, Pekan Depan Sidang Dakwaan Tengku

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI – Ketua Pengadilan Negeri Jambi menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang, perkara menghalangi-halangi penyidikan tindak pidana korupsi yang menjarat Tengku Ardiansyah, mantan kausa hukum KPU Tanjab Timur. Tiga hakim senior siap mengawal proses persidangan yang mulai digelar, Kamis 24 Februari 2022.

“Setelah dipelajari ibu Ketua Pengadilan Negeri, Tipikor, dan PHI Jambi, ditetapkan tiga orang majelis hakim. Ketua majelisnya, Yandri Roni, didampingi dua hakim anggota Yofistian dan Bernard,” jelas Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Yandri Roni, kemarin (17/2.

Pada sidang pertama ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanjab Timur akan membacakan surat dakwaan. Selanjutnya, pihak terdakwa diberi kesempatan untuk memngajukan keberatan atas surat dakwaan penuntut umum.

“Terdakwa ini didakwa pasal 21 Undang-Undang Tipikor, yaitu menghalang-halangi penyidikan. Sepertinya, surat dakwaan penuntut umum ini adalah dakwaan tunggal. Persidangan kita jadwalkan Kamis, 24 Februari,” jelasnya.

Baca Juga: Duh, Lokasi Parkir di Eks MKS Sungaipenuh Terbengkalai

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, melimpahkan berkas Tengku Ardiansyah, mantan salah satu kuasa hukum KPU Tanjab Timur ke pengadilan. Tengku diduga menghalang-halangi proses penyidikan kasus korupsi KPU, yang kini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejari Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis melalui Kasi Pidana Khusus, Reynold menuturkan, pihaknya sudah mendaftarkan perkara atas nama terdakwa Tengku Ardiansyah ke Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa, 15 Februari lalu. 

Berkas tersebut didaftar di PTSP PN Negeri Jambi, diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tipikor Jambi, Mislan. Menurut Reynold, tim JPU menunggu penetapan majelis dan jadwal sidang perdana dari ketua pengadilan.

Dari sistem informasi pelayanan publik Pengadilan Negeri Jambi, terungkap uraian singkat dakwaan Tengku Ardiansyah. Dalam uraian itu, disebutkan pada Senin 8 November 2022, dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Baca Juga: Ini Motif Pembunuhan Mayat dalam Karung di Jangkat

Tengku didakwa melakukan rekayasa agar saksi Sumardi, saksi Hasbullah, dan saksi Mardiana, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan, oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. (ira/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: