Kejari Gelar Sosialisasi LHKPN di Lingkup Pemkab Muarojambi, 28 Item Wajib Diisi

Kejari Gelar Sosialisasi LHKPN di Lingkup Pemkab Muarojambi, 28 Item Wajib Diisi

SENGETI, JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi menggelar sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kegiatan ini digelar di ruang Nang Inang Kantor  Bupati Muarojambi, Selasa 22 Februari 2022.

Kegiatan ini diikuti seluruh pejabat lingkup Pemerintah Kabupate Muarojambi.

Dalam kesempatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi Kamin, menyampaikan agar para Pejabat Lingkup Pemkab Muarojambi dapat melaporkan harta kekayaannya tepat waktu.

"Hari ini Kejari bekerjasama dengan BKD Nyari jambu menggelar sosialisasi LHKPN kepada Pejabat Muarojambi, harapannya agar Laporan Harta Kekayaan dilaporkan tepat waktu," sebutnya.

BACA JUGA : Ingin Tarik Mobil, Dua Debt Collector Asal Kota Jambi Diamuk Massa di Tebo

Kajari Muarojambi menyampaikan ada 28 Item yang harus diisi oleh Pejabat atau Penyelenggara Pemkab Muarojambi, semua harus selesai sebelum tanggal 31 Maret 2022 mendatang.

"Untuk sanksinya yang tidak melaporkan LHKPN nya, kami sudah berkoordinasi dengan BKD agar dalam setiap pengurusan Jabatan, misal Kenaikan Pangkat itu harus diminta LHKPN nya, kalau tidak diserahkan, maka jangan diakomodir," tandasnya. (Jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: